REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Polsek Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial M warga Desa Benua Anyar RT.002 Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Senin (29/5/2023).
M ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Empat dengan di back up dari anggota Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP, hingga kemudian diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang didapat bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Polsek Simpang Empat telah melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengancaman dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana.
Pelaku melakukan perusakan sebuah mobil milik Muslani yang juga merupakan kepala desa Banua Anyar di tempat parkiran Poskesdes Desa Benua Anyar RT 002 Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Senin (29/5/2023) diduga dilakukan antara pukul 11.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita
Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana pengancaman dan perusakan tersebut, anggota Polsek Simpang Empat langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Olah TKP, Pengumpulan Barang Bukti, Melakukan Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan yang mana selanjutnya diperoleh 2 (dua) alat bukti atau lebih bahwa pelaku Pengancaman dan Pengrusakan adalah adalah M, dan Setelah diperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku, anggota Polsek Simpang Empat dengan di Back Up dari Anggota Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
Adalun kronologis kejadian, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kepala Seksi Humas Polres Banjar AKP Suwarji mengatakan bahwa pelaku atas inisial M telah diamankan atas dugaan pengancaman dan perusakan sebuah mobil milik kepala Desa Banua Anyar Kecamatan Cintapuri Darussalam.
“Sebelum pengrusakan pelaku M mengirim pesan melalui pesan whatsapp kepada korban untuk meminta Surat Keterangan (SK) jabatan Kaling karena pelaku adalah bekerja sebagai aparat di desa Banua Anyar untuk digunakan sebagai pinjaman uang di bank,” tuturnya.
Suwarji menjelaskan bahwa persyaratan dari pihak Bank harus ada SLIP gaji sedangkan untuk aparat desa masih belum ada menerima slip gaji dan rencananya baru akan keluar sekitar tanggal 5 juni 2023 mendatang.
“Karena Pembakal tidak memberikan slip haji tersebut dan hanya tinggal beberapa hari lagi, namun pelaku tidak sabar kemudian pelaku mengirim pesan suara via whatsapp sekitar jam.11.18 wita akan menyerang korban ke rumah. Selain pesan suara juga ada mengirim pesan Teks ancaman ke korban,” ucapnya
Adapun kata kata ancaman tersebut, IPTU Suwarji mengucapkan isi pesan melalui whatsapp tersebut “Kalo ada nang (yang red) mati banar ae diantara seekong nech”. Setelah mengirim pesan tersebut ke handphone korban, pelaku sekitar jam 12.00 wita mendatangi rumah korban akan tetapi korban tidak keluar rumah.
“Saat korban mendatangi rumah korban dan korban tidak keluar, maka pelaku langsung dipisah atau dilerai oleh orang –orang berada di tempat, kemudian pelaku pergi dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali sambil membawa sebatang besi shock mobil,” ungkapnya
Suwarji meneruskan, selanjutnya pelaku mendatangi mobil milik korban yg terparkir di garasi milik Poskesdes dan kemudian pelaku memukul mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan menggunakan besi Shock mobil pada bagian kaca pintu depan sebelah kiri, kaca belakang sebelah kiri, kaca belakang serta lampu reting sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Simpang Empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Pecahan kaca mobil, (satu) besi shock mobil (yang digunakan untuk merusak). Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut.