REDAKSI8.COM – Persidangan Kasus Korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 kembali dilanjutkan.
Sidang digelar dengan menggunakan sarana daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa A.Y dan A.S
Terdakwa inisial A.Y dan dalam sidang lanjutan pada Senin (5/4) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin mengakui perbuatannya yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto dalam keterangan resmi mengatakan, terdakwa A.Y mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya karena tidak melaksanakan kewajiban selaku PPK.
“Semantara terdakwa A.S mengakui meminjamkan CV miliknya namun tidak melakukan pengecekan terhadap hasil kerja sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Nala kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4).
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Bapak Fachri Dohan Mulyana, di dampingi Dian S Amajida.



