REDAKSI8.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali tangkap pengedar sabu sabu. Kali ini merupakan warga jalan A. Yani Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dengan inisial AK (32).
Penangkapan pengedar sabu sabu tersebut pada hari Selasa (8/3/2022) kemarin sore. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram dengan berat 1 plastik klip 0,20 gram sehingga berat bersih 0,12 gram.

Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip kecil.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang berada di ventilasi atas jendela kaca ruang tamu rumah pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku AK bahwa 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama IY untuk dijualkan kembali oleh pelaku. Dan saat ini IY masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat ResNarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 1 milyar.
Ancaman hukuman tersebut karena terbukti bahwa AK karena telah melakukan tindak pidana bahwa pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.



