Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Tertangkap dengan Kasus Serupa

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
8 Mei 2018
A A
Tidak Kapok, Residivis Ini Kembali Tertangkap dengan Kasus Serupa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap serangkaian peredaran narkotika jenis sabu, dengan tersangka berinisial AT di rumahnya di Jalan A Yani km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Minggu (6/5/18).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Selasa siang (8/5/18), Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono, didampingi langsung Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri dan Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menyampaikan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gr.

”Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang warga Loktabat Banjarbaru berinisial FS sebagai pengedar. Atas laporan masyarakat, ditindaklanjuti dengan under cover dan berhasil ditangkap bersama barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram,” beber Kompol Mujiono.

Setelah menangkap FS, dilakukan pengembangan lagi dengan mengintrogasi tersangka FS yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut, didapat dari seorang warga Banjarmasin berinisial AR.

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Tubuhnya Menyusut, Traumanya Mengakar

Pemkab Tala Turun Tangan Awasi Distribusi Solar Subsidi

Pelaku Curas Modus Petugas PLN Ditangkap Warga di Banjarbaru

”Petugas lalu melanjutkan penyelidikan dengan mencari tersangka berinisial AR. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas terus berusaha mengembangkan darimana barang haram tersebut berasal, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka AT, seorang pengedar yang lebih besar.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri menambahkan, tersangka AT merupakan seorang residivis kasus serupa selama kurun waktu 5 tahun sejak tahun 2011 lalu, yang pernah mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dari tersangka AT polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gr.

”Ini masih dicoba dilakukan pengembangan, namun hingga saat ini masih belum memperoleh hasil, yang disebabkan jaringan di atasnya kemungkinan sudah mencium perihal penangkapan AT,” ungkap Iptu Zaenuri.

Tersangka AT, lanjut Iptu Zaenuri, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

”Sedangkan tersangka FS dan AR akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 114 ayat (1), dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas Iptu Zaenuri.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polres) Banjarbaru mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban...

Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman Paris, Ketua PWI Kalsel Nyatakan Selaras Dengan PWI Pusat

Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman Paris, Ketua PWI Kalsel Nyatakan Selaras Dengan PWI Pusat

by angga sasmita
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus...

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Libatkan Eks Wali Kota Banjarbaru

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Libatkan Eks Wali Kota Banjarbaru

by Irma Dahliana
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In