REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar sambut Kunjungan Kerja (kunker) Anggota DPRD Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Selasa (27/7/2021).
Kedatangan anggota legislatif dari 2 kabupaten yang berbeda tersebut disambut langsung oleh Rahmat Saleh dari Fraksi Golkar, Warhamni dari Fraksi NasDem, dan Ahdiat Burhan dari Fraksi Partai Amanat Suara Rakyat (PASR) selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Usai kegiatan tersebut, Rahmat Saleh mengatakan. Bahwa hari ini kita menyambut kegiatan kunjungan kerja DPRD dari 2 kabupaten, yakni DPRD Kabupaten Paser dan Kabupaten Pulang Pisau yang sudah mengantongi surat sebelum ada penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar. Mau tidak mau kita tetap harus menyambutnya.
Kedatangan anggota DPRD dari 2 kabupaten tersebut, lanjut Rahmat, tidak lain untuk saling sharing terkait bagaimana kegiatan yang dilaksanakan DPRD setiap daerah.
“Seperti Anggota DPRD Kabupaten Paser, mereka ingin mengetahui bagaimana kegiatan pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, khususnya apabila terjadi perubahan jadwal, apakah dilakukan Banmus ulang atau melakukan pergantian saja,” ucapnya.
Sedangkan dari Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, papar Rahmat lebih jauh, mereka ingin melakukan sharing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang sudah diterbitkan menjadi Perda, nomor 4 tahun 2019 – 2039 pada tahun 2019 lalu.
Ditempat yang sama, Yoppy selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Fraksi PDI Perjuangan pun mengamininya tujuan kegiatan kunjungan kerja tersebut ke DPRD Kabupaten Banjar ini.
“Kedatangan kami ke DPRD Kabupaten Banjar untuk mempelajari tentang Perda RPIK yang masih belum kami miliki. Perda inikan merupakan salah satu corong daerah ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa, kenapa jadi memilih kabupaten Banjar karena setelah ditetapkan menjadi Perda pada 2019 lalu, Kabupaten Banjar sudah terbukti mendapat Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,4 Miliar.
“Kalau Kabupaten Banjar aja punya, kenapa tidak untuk Kabupaten Pulang Pisau. Jadi, Kabupaten Pulang Pisau pun akan membuat juga Perda ini. Karena itulah kita perlu sharing ke DPRD Kabupaten Banjar sehingga melakukan kunker kemari,” tutupnya.



