REDAKSI8.COM – Hampir diseluruh jagat nusantara, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak seperti tidak ada buntutnya. Bahkan dari tahun ke tahun potret kejahatan tersebut berkembang melebihi kebiadaban peradaban modern.
Sebut saja kekerasan seksual terhadap anak yang notabennya ialah anak kandung si pelaku. Perilaku nista seperti ini tengah marak di pemeberitaan media masa dan jejaring sosial sekarang. Belum lagi tokoh pendakwah yang secara teoritis mengerti dasar – dasar hukum, malah terjerumus ke dalam aktivitas itu.
Motif yang mendasari terjadinya perilaku tak bermoral ini tidak bisa di kategorikan secara khusus. Banyak ragam dan peluang, misalnya faktor kelainan seksual. Bisa juga dipicu oleh sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu syakwat seperti minuman keras dan keseringan menyaksikan tayangan film porno.
Faktor lemahnya tingkat ekonomi dalam satu rumah tangga tidak menutup kemungkinan juga menjadi salah satunya. Karena rentannya kondisi keuangan apalagi sang istri tidak dapat memuaskan gairah seksualitasnya, target “empuk” menurut sudut pandang si pelaku tidak lain buah hatinya sendiri.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklish, kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak di Kota Banjarbaru memang semakin tak bermoral. Bahkan ada yang rela mengorbankan anak kandung sendiri sebagai media pemuas birahi orang tuanya.
Walupun secara statistik, kasus yang ditangani pihak Kejari Banjarbaru terkait perlindungan anak dari kurun waktu 2018 hingga 2020 terjadi penurunan.
“Berdasarkan statistik iya turun, karena tidak semua korban melapor. Ada sebagian orang yang menganggap kejahatan itu adalah aib. Maka dari itu berdasarkan data yang masuk ke kita ada yang lewat laporan korban langsung ada yang melalui delik umum (laporan bukan dari pihak keluarga korban<-red) perkaranya turun,” ungkapnya, Senin (25/8).
Dari data yang diterima Redaksi8.com, pada tahun 2018 kasus perlindungan anak di Kota Banjarbaru terjadi sebanyak 23 perkara. Lalu tahun 2019 turun menjadi 22 perkara, sedangkan tahun ini sampai bulan Agustus hanya terjadi 10 perkara saja.
“Untuk perkara yang kita tangani tahun ini masih berjalan, jadi belum bisa dikatakan jumlah perkaranya secara statistik turun di bandingkan tahun kemarin,” katanya.
Sedangkan kasus perkara anak pada tahun 2018 ada sebanyak 30 perkara. Kemudian tahun 2019 turun jadi 24 perkara dan tahun 2020 sampai bulan sekarang ada 21 perkara.
“Setelah melewati proses hukum semua kasus yang kita tangani perihal perlindungan anak dan perkara anak terbukti,” beber Budi Muklish.



