REDAKSI8.COM – Wakil Walikota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Naker Kota Banjarbaru, Muhammad Rustam MP, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru, M Fachruddin tengah menyerahkan Bantuan Sertifikat Badan Hukum Koperasi Anggota Program Keluarga Harapan, Rabu (8/4).
Kegiatan berlangsung di Koperasi Keluarga Harapan Karya Indah, Jalan Teluk Masjid, RT 04/RW 02, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, juga dihadiri oleh Kepala Bulog Devre Kalimantan Selatan, Camat Liang Anggang dan Lurah Landasan Ulin Selatan.
Wakil Walikota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan, Bantuan Sertifikat Badan Hukum ini dibagikan kepada Koperasi Anggota Program Keluarga Harapan.
“Kemaren kita juga menyerahkan bantuan Sertifikat Badan Hukum untuk Koperasi Anggota Program Keluarga Harapan Palam Ar Rahim,” ungkap Darmawan Jaya Setiawan.
Anggota Program Keluarga Harapan ini katanya, dilaksanakan secara mandiri. Realasinya pun dari peserta program keluarga harapan sendiri.
Belakangan, sekitar satu bulan, Ia bersama Walikota dan para pendamping serta koordinator pendamping akhirnya mencetuskan ide membuat sebuah koperasi badan usaha tersebut.
“Macam-macam sih, ada Badan Usaha Milik Negara seperti PLN, Perbankkan, perusahaan. Kemudian ada Badan Usaha Milik Daerah seperti PDAM, termasuk juga Bank Kalsel,” paparnya
“Lalu ada juga badan usaha berbentuk perseorangan terbatas. Selanjutnya, koperasi anda ini termasuk salah satu badan usaha jadi secara hukum itu diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Tapi koperasi ini mempunyai keunikan, keunggulan dibanding badan usaha yang lain. Karena badan usaha perusahaan ini ada anda miliki dan juga dimiliki oleh anggota dan kemudian melayani konsumennya adalah anggotanya juga jadi kalau perusahaan biasa pemiliknya, pemilik perusahaan itu sendiri,” sambungnya.
Sedangkan koperasi itu lebih jauh, dimiliki oleh seluruh anggota koperasi itu sendiri. Pengguna jasanya juga seluruh anggota koperasi dan juga masyarakatnya.
“Jadi koperasi ini sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa. Ini bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang-orang yang punya keinginan untuk mandiri dan mensejahterakan seluruh anggotanya. Dan yang pasti usaha anda ini berdasarkan Undang-Undang sesuai dengan Undang- Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Pasal Tiga Puluh Tiga Ayat Satu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,” terang pria yang akrab disapa Jaya.
“Jadi koperasi ini sesuai dengan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yaitu ciri kita adalah gotong royong dan kekeluargaan insyaAllah usaha ini merupakan suatu usaha yang membawa berkah bagi kita semua,” lanjutnya.



