REDAKSI8.COM – Pelecehan seksual kembali menimpa anak di bawah umur. Kali ini, pelecehan seksual tersebut dialami oleh anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Kenanga (bukan nama sebenarnya, red), warga Desa Rumpiang, Kecamatan Beruntung Baru.

Parahnya lagi, pelaku yang telah menggagahi Kenanga itu merupakan seorang oknum guru di tempat ia bersekolah, MIN 5 Banjar.
Tidak terima anaknya direnggut secara paksa kehormatannya oleh oknum guru berinisial AT, orang tua korban, HI (49) melaporkan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang dialami oleh anaknya ke Polsek Beruntung Baru, Selasa (20/2/18) sekitar pukul 21.30 WITA.
Oknum guru bejat warga Desa Tambak Sirang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ini menurut pengakuan korban, AT telah menyetubuhinya sebanyak 20 (dua puluh) kali terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan Bulan Januari 2018, di lingkungan sekolah MIN 5 Banjar, Desa Rumpiang Kecamatan Beruntung Baru.
Kapolres Banjarbaru, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati SAP menyampaikan, setiap kali pelaku akan menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memukul korban dan dibunuh apabila tidak mau disetubuhi.
Saksi atas pelecehan seksual yang masuk dalam jenis kejadian kejahatan konvensional ini, merupakan seorang petani / pekebun asal Desa Rumpiang Kecamatan Beruntung Baru, Samnah (41) dan Husni (47) yang berprofesi sebagai seorang guru yang juga warga Desa Rumpiang.
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal perbuatan cabul sebagaimana Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 81 Ayat 3 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim)