Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Belasan Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
9 September 2019
A A
Belasan Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di Kota Banjarbaru, berhasil diringkus dan diamankan Tim Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Timur, disokong Unit Resmob Polda Kalsel, Rabu (4/9) tadi sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (9/9) menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas gabungan terhadap pelaku berinisial S (31) yang diduga residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian bongkar rumah.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku S tinggal di daerah Komplek Indragiri Mulya Banjarbaru,” ujar AKBP Kelana Jaya.

Sejumlah barang bukti pencurian di rumah kosong. Foto – Dema

AKBP Kelana Jaya menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian menggrebek tempat persembunyian pelaku. Namun pada saat hendak diamankan, pelaku berhasil melarikan diri dengan cara naik ke atas tembok rumah warga. Sontak aksi melarikan diri pelaku itu membuat tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Setelah kurang lebih 45 menit melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di atap rumah warga.

“Dari pengakuan sementara pelaku, ia telah melakukan pencurian rumah kosong di 14 TKP di Kota Banjarbaru. Ini masih kami kembangkan,” ungkap AKBP Kelana Jaya.

Selain itu kata AKBP Kelana Jaya, saat melakukan aksinya mencuri barang-barang di rumah kosong, pelaku mengaku melakukannya sendiri. Namun dalam pemeriksaan, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian rumah kosong bersama dengan temannya, yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya beserta jajaran memperlihatkan barang bukti ke sejumlah awak media. Foto – Dema

“Hasil barang hasil curian tersebut dijual secara online, dan kemudian uangnya dibelikan Narkoba jenis sabu-sabu untuk dikonsumsinya” terang AKBP Kelana Jaya.

Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari pelaku A alias Madi. Pelaku A sudah berhasil diamankan di rumahnya di Komplek Pesona Cempaka Indah Kota Banjarbaru.

“Saat digeledah, petugas mendapati sabu-sabu di dalam sangkar burung sebanyak 4 paket dengan total berat kotor mencapai 4,75 Gram,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya menerangkan, modus yang digunakan pelaku sebelum beraksi, yaitu dengan memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran. Kemudian pelaku meminta jasa gojek untuk mengantarnya ke rumah yang telah ia incar sebelumnya.

“Apabila banyak barang yang dibawa, pelaku menyewa mobil pick up. Bahkan berani (nekat) bolak balik jika banyak barang curian yang dibawa,” tandasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diduga merupakan barang-barang hasil curian dari pelaku S diantaranya, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 24 amunisi, 1 (satu) klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek yang sudah dalam keadaan tidak utuh atau pretelan.

Barang bukti spare part sepeda motor. Foto – Dema

Kemudian 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah gelang berlian, 1 (satu) unit camera CCTV, 1 (Satu) unit bleade camera merk Canon, 1 ( satu) unit mesin jahit, 1 (satu) unit mesin bordir, 1 (satu) buah diskjockey, 1 (satu) pucuk senapan angin beserta tabung, 1 (satu) buah speaker aktif, 1 (satu) buah tabung gas beserta alat semprotnya yang digunakan pelaku untuk melebur kaca.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku S yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1).”

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” demikian AKBP Kelana Jaya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) beberapa waktu...

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik...

Banjarbaru Lepas 100 Kafilah MTQ ke Ajang Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar

Banjarbaru Lepas 100 Kafilah MTQ ke Ajang Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi melepas 100 orang kafilah yang akan mewakili kota dalam ajang Musabaqah Tilawatil...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In