REDAKSI8.COM – Berawal dari laporan salah satu pemilik warung di daerah Guntung Manggis Kota Banjarbaru yang kehilangan 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp 11 Juta, Selasa (23/4) lalu, pihak Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru berhasil meringkus pelaku pencuriannya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku yang saat itu usai makan di warung korban, kemudian membayar makanan tersebut dan meminta izin kepada korban untuk ke toilet. Setelah itu pelaku pun pergi ke arah Palam.
Usai korban menyapu, korban kemudian tersadar bahwa beberapa barang miliknya seperti 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 11 juta, raib.
Menerima laporan adanya pencurian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin IPDA Aditya dan IPDA Alhamidie bersama anggotanya pun menuju ke TKP Pencurian.
Sesampainya di TKP, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang mana ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas.
“Ciri – ciri pelaku yang masih diingat korban pada saat itu sangat membantu kami, hingga dalam 2 pekan tepatnya kemarin malam Jum’at (17/7) kami pun berhasil menangkap pelaku,” terang IPDA Aditya.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Aldi Als Aldi (20 Tahun), diringkus di rumahnya di daerah Gambut Kabupaten Banjar.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tambah IPDA Aditya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Untuk barang bukti uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk berbelanja, diantaranya sepatu balap dan helm balap. Dan untuk barang buktinya kami sita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah helm balap, 1 (satu) pasang sepatu balap dan 1 (satu) buah Handphone milik korban,” terang AKP Aryansyah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.