REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya didatangi sejumlah 50 orang berambut cepak dan sebagian berseragam loreng yang diduga dari TNI, Kamis pagi (9/7/2026).
Peristiwa itu terjadi sehari setelah Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di kafe serta rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah rabu siang (8/7/2026).

Sumber menyebutkan, puluhan orang tersebut hendak mengambil tahanan sipil terkait kasus yang tengah ditangani polda bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Mereka datang jam setengah 4 subuh,” kata Sumber tersebut kepada kontributor redaksi8.
Dia mengatakan, puluhan orang itu datang memakai 8 mobil biasa, bukan kendaraan dinas.
“Mereka parkir di depan krimsus. Sampai sekarang masih ada,” kata dia.
Sementara Sumber lainnya mengatakan puluhan orang diduga tentara tersebut hendak mengambil saksi kasus korupsi yang tengah diperiksa.
“Mau ambil saksi yang sedang diperiksa.”
Saat ini Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan langkah agresif dalam membongkar rangkaian kasus korupsi kakap yang merugikan negara.
Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi penyelidikan kami, bisa diproses hukum,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Sehari sebelumnya dalam operasi senyap yang berlangsung hingga Kamis dini hari, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan rantaian penggeledahan di sebuah cafe di kawasan cipete Jakarta Selatan dan rumah mewah di kawasan elite Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Diduga cafe tersebut milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut bukan berdiri sendiri. Polri tengah mengusut tiga klaster perkara besar yang saling bertautan.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan krisis pasokan listrik pada PT PLN (Persero).
Kedua, pengembangan kasus korupsi PT Asabri untuk periode 2020–2025 yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ketiga perkara itu memiliki benang merah pada dugaan aliran dana haram kepada oknum pejabat tinggi guna mengamankan perkara atau memperlancar transaksi ilegal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.



