REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses audit kasus kematian ibu dan bayi.
Hasil audit harus ditindaklanjuti agar mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menekan angka kematian yang masih dapat dicegah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Evaluasi Penurunan Kematian Ibu akibat perdarahan postpartum dan eklampsia serta kematian bayi akibat prematuritas dan asfiksia melalui Audit Maternal Perinatal Surveilans Respon (AMPSR) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Banjarmasin, Selasa (7/7/26).
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin mengatakan, evaluasi itu menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
“Pertemuan ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak melalui upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi. Sebagian besar kematian tersebut sebenarnya masih dapat dicegah apabila penanganan dilakukan secara tepat dan cepat,” ujarnya.
Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025, Angka Kematian Ibu di Indonesia mencapai 144 per 100.000 kelahiran hidup.
Sementara di Kalimantan Selatan, AKI tercatat 135 per 100.000 kelahiran hidup, dengan penyebab utama didominasi hipertensi, komplikasi non-obstetri, dan perdarahan.
Adapun kematian bayi masih banyak dipicu oleh prematuritas, asfiksia, dan infeksi.
Diauddin menjelaskan, sebagian besar kematian ibu terjadi pada masa nifas, terutama dalam 48 jam pertama setelah persalinan.
Mayoritas kasus juga terjadi di fasilitas kesehatan, sehingga peningkatan mutu pelayanan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Berdasarkan hasil Audit Maternal Perinatal yang dilakukan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) di enam provinsi turut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata laksana pelayanan, mulai dari minimnya stabilisasi pasien sebelum dirujuk, kesalahan pengambilan keputusan klinis, hingga keterlambatan tindakan operasi.
“Hasil audit menunjukkan sekitar 70 persen kematian ibu sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, setiap kasus harus dikaji melalui AMPSR agar menghasilkan rekomendasi yang mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.
Ia menegaskan, AMPSR bukan sekadar kegiatan audit, tetapi menjadi sarana pembelajaran untuk menemukan akar persoalan dan memperbaiki mutu pelayanan kesehatan.
Karena itu, seluruh rekomendasi yang dihasilkan harus diterapkan secara konsisten di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui pertemuan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota bersama Tim AMPSR untuk memperkuat monitoring dan evaluasi supaya setiap hasil audit benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan ibu dan bayi.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta untuk memberikan masukan dan solusi sesuai kondisi di lapangan, sehingga kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Kalimantan Selatan terus meningkat dan angka kematian dapat ditekan,” tutupnya.



