REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui program terbaru, para pekerja kini bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan keringanan iuran sebesar 50 persen yang berlaku hingga Desember 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan bahwa program ini merupakan peluang besar bagi masyarakat di wilayah kerja Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk mendapatkan proteksi dengan biaya yang sangat minim namun manfaat tetap maksimal.
“Program keringanan iuran 50 persen ini menjadi momentum yang sangat baik bagi pekerja BPU untuk mulai terlindungi, karena dengan iuran Rp8.400 per bulan, manfaat yang diterima tetap optimal dan sangat membantu ketika terjadi risiko kerja,” ujar Vina dalam keterangannya, minggu (12/4/2026).
Vina secara khusus mengajak para pelaku usaha mikro dan pekerja lapangan untuk segera mendaftarkan diri guna memastikan keamanan finansial keluarga di masa depan.
“Kami mengimbau para pekerja mandiri, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga pekerja harian untuk memanfaatkan program ini. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi investasi penting untuk keamanan dan kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan menjaga daya beli masyarakat.
Menurut Agung, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kredibilitas lembaga (Credibility).
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” tegas Agung beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Keringanan ini berlaku bagi peserta BPU baru maupun lama. Dengan diskon setengah harga, pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Jika peserta ingin langsung melunasi untuk 9 bulan kedepan, total iuran hanya sebesar Rp75.600.
Meskipun membayar lebih murah, Agung memastikan kualitas layanan tidak berkurang sedikitpun.
Peserta tetap berhak mendapatkan:
1 Santunan Kecelakaan Kerja: Maksimal Rp70 juta.
2 Perawatan Medis: Tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis.
3 Santunan Kematian: Maksimal Rp42 juta.
4 Beasiswa Pendidikan: Untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran dan pembayaran iuran kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO dan berbagai mitra seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, hingga berbagai e-commerce dan dompet digital.



