REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby secara resmi merotasi dan melantik 91 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (4/8/26).
Pengisian jabatan kini dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta berbasis kompetensi yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pelantikan itu meliputi 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 17 Pejabat Administrator (Eselon III), dan 67 Pejabat Pengawas (Eselon IV).
Dalam arahannya, Lisa meminta seluruh pejabat yang dilantik menjaga integritas, adaptabilitas, serta mampu mengambil keputusan bijak guna meyelesaikan persoalan di masyarakat.
“Untuk masing-masing pejabat, tetaplah menjadi ASN yang berintegritas tinggi, mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, dan bijak dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Sejumlah pejabat eselon II turut bergeser posisi, diantaranya Muhammad Mirhansyah dipercaya menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sri Lailana menjabat Kepala BPPRD, Marhain Rahman menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Kemudian, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Abdussamad menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Kanafi menjabat Kepala DPMPTSP, sedangkan Bambang Suprianto mengisi jabatan Asisten Administrasi Umum.
Namun, pelantikan Bambang Suprianto dilakukan secara virtual karena sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Terkait sejumlah jabatan yang masih kosong, ia memastikan proses pengisiannya akan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.
“Beberapa jabatan yang masih kosong karena sistem untuk manajemen talenta ini maka kita mengikuti aturan yang nanti akan diproses oleh BKPSDM,” tututrnya.
Sementaravitu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi menjelaskan, penerapan manajemen talenta menjadi sistem baru dalam promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
“Manajemen talenta adalah pengisian jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi (box) masing-masing. Artinya, kita sudah tidak menggunakan lelang jabatan lagi. Mereka yang berhak dipromosikan adalah ASN yang sudah masuk dalam kualifikasi Box 7 hingga Box 9,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, Pemkot Banjarbaru menargetkan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja sehingga mendukung penerapan sistem merit serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.



