REDAKSI8.COM, KALSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti sebanyak 172,495,43 kilogram sabu dalam 280 paket dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan 26 kasus peredaran narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 39 tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas provinsi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada tanggal 17 Juli 2026 di kawasan Hotel Roditha, Banjarmasin.
Pada operasi itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba antar provinsi.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 32 paket sabu seberat 31.995,84 gram yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya saat komperensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (4/8/26).
Kapolda mengungkap, secara keseluruhan, selama dua bulan terakhir Polda Kalsel berhasil mengamankan 39 tersangka, diantaranya 35 laki-laki dan 4 perempuan.
Para pelaku diketahui berasal dari jaringan lintas provinsi yang melibatkan jalur Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dampaknya bagi masyarakat.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegasnya.
Polda Kalsel memastikan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan paling bawah, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.



