Pelaku tersungkur dan ditangkap warga setelah mencoba merampas tas milik seorang pengendara motor di kawasan Kelurahan Tungkaran Pangeran.
Kasus ini menjadi bagian dari keberhasilan Polres Tanah Bumbu dalam menjaga kondusivitas wilayah, sebagaimana dipaparkan dalam press release di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/2/2026).
Insiden bermula pada Senin malam (26/1) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban tengah berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin.
Ketika korban hendak berputar balik di Jalan Raya Batulicin, tepat di depan gerai KFC, pelaku R yang mengendarai motor Mio GT tiba-tiba memepet korban.
Dengan gerakan cepat, pelaku menarik paksa tas merk MOSSDOOM yang menyandang di bahu kanan korban. Tarikan yang kuat tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali hingga jatuh tersungkur ke aspal.
Meski telah menjatuhkan korbannya, pelaku gagal membawa lari tas tersebut. Panik karena aksinya memancing perhatian, R langsung memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Jalan Perjuangan.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang sigap melakukan pengejaran berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di Kelurahan Tungkaran Pangeran.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi. Tepat pada pukul 23.48 Wita, Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu menjemput tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Tersangka R beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi, telah kami amankan. Kami menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP M. Taufan Maulana.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya:
1. Satu buah tas merk MOSSDOOM warna cream (milik korban).
2. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih (DA 6773 ZAQ).
3. Satu buah helm merk GM warna hitam.
4. Satu lembar hoodie hitam bertuliskan “STAY SAVAGE” dan celana panjang hitam milik tersangka.
Kini tersangka R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanah Bumbu dan terancam dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan.



