Kamis, 3 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

27 Hari Jelang Pilwali Banjarbaru

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 Desember 2024
A A
Lisa Halaby – Wartono Mendaftar ke KPU: Ulun Tulus Ingin Membawa Perubahan Positif

Hajah Erna Lisa Halaby dan Wartono tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk mendaftarkan diri mereka sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Kamis (29/8/2024). Foto: Irma/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

Menurut masyarakat, buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Situasi di Pilwali Banjarbaru berbeda dengan dua kabupaten tersebut.

Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada, maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara. Maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI, Alhasil terbitlah sebuah petunjuk teknis.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.

SK Itu pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong,” pendapatnya.

“Ada kesalahpahaman di sana. Masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu,” jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

Varinia menilai, keriuhan di Banjarbaru sekarang lebih kepada persoalan suka atau tidak suka. Karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Belum Genap Sebulan, Operasional Trans Saijaan Dihentikan, Nasib Sopir?

Belum Genap Sebulan, Operasional Trans Saijaan Dihentikan, Nasib Sopir?

by Gilang Romadhon
3 September 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Operasional Bus Trans Saijaan (BTS) di Kabupaten Kotabaru dihentikan sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Meski layanan transportasi...

Konsep Otomatis

Dampak Kemarau Ekstrem di Kalimantan, Air Sungai Mengering, Ubur-Ubur Laut Berenang ke Sungai

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Fenomena alam yang tak biasa kini mewarnai aliran Sungai Martapura di kawasan Teluk Tiram, Kota Banjarmasin. Penampakan...

Inovasi Sains Bidlabfor Polda Kalsel Tundukkan Bara Gambut Pengayuan

Inovasi Sains Bidlabfor Polda Kalsel Tundukkan Bara Gambut Pengayuan

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sains dan teknologi kini menjadi senjata utama Polda Kalimantan Selatan dalam menundukkan ancaman kebakaran hutan dan lahan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In