• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

10 Remaja Gangster Sudah Diserahkan ke Kejari Banjarbaru, Kasi Intel: Tunggu Proses Persidangan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Juni 2024
in Hukum, Kejari Banjarbaru, Kejari Banjarbaru, Kriminal, Laporan Khusus, Nasional, Pemerintahan, Provinsi Kalimantan Selatan, Regional
0
10 Remaja Gangster Sudah Diserahkan ke Kejari Banjarbaru, Kasi Intel: Tunggu Proses Persidangan

0 orang remaja yang tergabung dalam sebuah gangster yang diamankan Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Jumat (28/6/2024) pukul 13.00 Wita. Foto: Kejari Banjarbaru.

72
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKASI8.COM, BANJARBARU – 10 orang remaja yang tergabung dalam sebuah gangster yang diamankan Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Jumat (28/6/2024) pukul 13.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Rama menerangkan, setelah diperiksa beserta dengan kelengkapan barang bukti, mereka (10 remaja<-red) sudah ditahan oleh JPU di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Martapura.

“Perkara tersebut akan dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan,” ujarnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi, Sabtu (29/6/2024) siang.

Sebelumnya ujar Kasi Intel, sepuluh remaja itu telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Para tersangka anak tersebut berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan ingin melakukan tawuran di daerah Guntung Manggis pada hari Kamis (13/6/2024),” terangnya.

Diketahui, 10 remaja itu didakwa atas perkara tindak pidana umum barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) sebagai mana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951.

Tags: banjarbarugangsterIntelijenkejarikejari banjarbarulayanan publikpemerintahPemerintahanRegionalsosial
Previous Post

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Next Post

KPU Kaltim Belum Terima Hasil PUSS di Tingkat Kabupaten Kota

Next Post
KPU Kaltim Belum Terima Hasil PUSS di Tingkat Kabupaten Kota

KPU Kaltim Belum Terima Hasil PUSS di Tingkat Kabupaten Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata