REDAKSI8.COM – Muhammad Zaki salut terhadap POLRI, POLDA Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Palangkaraya dan kejaksaan negeri kabupaten pulang pisau atas Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Wahyudie anggota Polri yang berakhir di persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk semetara harus mendekam di tahanan di rumah tahanan kelas II B Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tengah.
Walau sidang sudah selesai, ternyata permasalahanya belum selesai karena adanya somasi yang dilayangkan oleh pengacara dari Wahyudie atas nama Bonar Ruhat Binti SH dan Rekan kepada PT Lison Jaya dengan surat somasi pada awal bulan Agustus 2022 kemarin.
Dengan adanya surat somasi yang dilayangkan oleh pengacara Wahyudie, Muhammad Zaki sebagai yang dikuasakan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut dari awal kasus tersebut bergulir sampai dengan keputusan perkara dan saat ini terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh pengacara Wahyudie, ini sah-sah saja kata Zaki, namun saya anggap berlebihan, tidak relevan, serta somasi yang berdasarkan Fakta-fakta yang cacat hukum.
Muhammad Zaki menjelaskan bahwa somasi ini terkait dengan fee yang pernah dijanjikan oleh PT Lison Jaya dengan Wahyudie karena kerjasama penyedia bahan untuk pengerjaan beberapa proyek yang ada di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
“Perjanjian fee tersebut dilakukan pada tahun 2017, dan ternyata pembayaran tersebut tidak tepat sesuai dengan perjanjian dan akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib dikarenakan Wahyudie dibayar oleh kontraktor dan PT Lison Jaya penyedia material keperluan pekerjaan tidak dibayarkan Wahyudie sesuai kesepakatan. Kemudian setelah adanya pelaporan dan Untuk meringankan hukuman Wahyudie yang waktu itu dari tersangka dan menjadi terdakwa maka ada kesepakatan dari pelaku diwakili keluarganya dengan pihak PT Lison Jaya dengan pembayaran secara berangsur dan dengan beberapa bidang tanah, bukan dengan dana,” ungkap Muhammad Zaki.
Muhammad Zaki menyayangkan dengan somasi yang dilayangkan oleh Bonar Ruhat Binti SH. Jangan karena ada itikad baik permintaan maaf oleh Wahyudie diterima PT. Lison Jaya lalu menjadi dugaan pemanfaatan atas kesepakatan antara Wahyudie dengan PT Lison Jaya yang sudah berproses hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau,” tuturnya
Zaki mengungkapkan bahwa Wahyudie melakukan banding dan diterima Pengadilan Tinggi, bukan berarti bandingnya diterima dalam artian vonisnya menjadi lebih rendah atau Wahyudie tidak bersalah, namun berkas bandingnya yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas vonis bersalah dari hakim Pengadilan negeri, dikarenakan adanya surat somasi dari pengacara Wahyudie maka kami lagi diskusi kalau diperlukan dengan data dukung surat pernyataan yang dibuat Wahyudie pada Februari 2022 akan membayarkan dana kepada PT Lison Jaya, kemudian surat dari kesepakatan di notaris dan saksi serta hal lainnya, apabila somasi ini walaupun sah dilakukan pengacara namun kalau kami anggap perlu direspon maka dengan bukti surat somasi yang kalimatnya ada bahasa intervensi kemungkinan kami bisa jadikan bahan aduan hukum ke pihak kepolisian dan pengadilan dan ini pun sah secara hukum.
“Dari informasi yang kita dapat dari direktur PT Lison Jaya. Pengacara Wahyudie melakukan somasi atas tanda tangan kuasa oleh Wahyudie pada 22 Juli 2022 di kabupaten Kapuas, keberadaan Wahyudie di Rutan kelas II B Kabupaten Kuala Kapuas tempat Wahyudie menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri kabupaten pulang pisau Kalimantan Tengah.
Muhammad zaki menyatakan menurut informasi karena prosesnya banding ditolak maka Wahyudie sekarang melakukan kasasi dan tentang hal tersebut tentunya haknya, namun agar masyarakat mengetahui bahwa Wahyudie melakukan aktivitas pengajuan bukti, banding, kasasi dengan bermodalkan surat telah membayar hutangnya kepada pihak PT Lison Jaya dengan Surat tanah, untuk diketahui oleh masyarakat bahwa menurut Wahyudie itu adalah hutang namun secara hukum itu bisa berarti penggelapan dan penipuan dikarenakan dari 2017 sampai 2022 bukan pembayaran yang kami proses, tapi kami berawal dari proses hukum, adapun kasus hukumnya adalah sesuai perundang-undangan.
“Saya mengharapkan Wahyudie kooperatif seperti ucapan nya kepada saya kalau ada kesalahan saling memaafkan dan sudah menjalani hukuman, pembicaraan tersebut disampaikan Wahyudie kepada saya sebagai orang yang diberikan kepercayaan kuasa oleh PT Lison Jaya sekitar bulan Juni tahun 2022,” tuturnya
Muhammad Zaki sangat menyayangkan kalau pembicaraan tersebut disampaikan namun pada bulan Juli tahun 2022 Wahyudie lewat pengacaranya yang sekarang upaya kasasi telah melayangkan surat somasi kepada PT Lison Jaya untuk meminta fee pekerjaan tahun 2017/2018, padahal PT. Lison Jaya telah merasa dirugikan, andaikan diuntungkan untuk apa PT. Lison Jaya melalui direktur nya melaporkan Wahyudie.
Kejadian tersebut saat Wahyudie berdinas di Polres Pulang Pisau dan hubungan Wahyudie dengan PT Lison Jaya sangat baik, saat permintaan material oleh Wahyudie yang disediakan PT. Lison Jaya dipenuhi namun pada kenyataannya pada 2017 sampai tahun 2018 Wahyudie sulit dihubungi, apalagi saat istrinya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD tahun 2019 kabupaten pulang pisau, padahal kantor PT. Lison Jaya sangat dekat dengan kantor dan rumah Wahyudie.
Dana yang tidak dibayar oleh Wahyudie dengan PT Lison Jaya sebesar Rp 568.778.450 (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan data dukung yang dimiliki oleh PT Lison Jaya dan proses hukum oleh Polda dan Kejati Provinsi Kalimantan tengah, dan proses tahap II di kejaksaan negeri kabupaten pulang pisau.
“Kami sangat mengapresiasi itikad baiknya setelah adanya persidangan lalu membayarkan kewajibannya dengan sertifikat tanah, walaupun permasalahan ini sudah bertahun-tahun dan sudah ada upaya mediasi agar Wahyudie membayarkan kewajibannya tersebut dengan uang sesuai nilai tanggung jawabnya,” jelasnya
Ia kembali menerangkan, namun dikarenakan pihak dari Wahyudie sudah menjalani kasus hukum, upaya pembayaran yang dilakukan Wahyudie dengan beberapa bidang tanah secara bernotaris di iyakan oleh PT Lison Jaya karena harapan Wahyudie yang disampaikan kepada saya agar hutangnya dari kasus ini selesai dan surat tanda terima perusahaan untuk diberikan kepada Jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan negeri kabupaten pulang pisau Kalimantan tengah agar dilihat ada iktikad baik, dan saya pun memakluminya.
“Terkait dengan Wahyudie yang saat ini masih menjalani masa tahanan, banding dan kasasi itu hak nya namun terkait Wahyudie mengganti pengacaranya dan ada pengacara baru yang mensomasi pihak kami maka saya anggap Wahyudie tidak profesional, dan apabila Wahyudie minta kembalikan tanah yang sudah ber notaris kepada pihak kami untuk dikembalikan untuk pengganti pembayaran yang sudah kami bijaksanai, maka saya tidak mempermasalahkan secara aspek bisnis, kembalikan uang kami karena itu hak kami, namun secara aspek hukum surat tanah tersebut hendaknya nanti pengacara Wahyudie agar datang ke Pengadilan Pulang Pisau untuk musyawarah secara kekeluargaan atau silahkan langsung bersama ke bagian juru sita pengadilan dengan data dukung sertifikat yang kami ada asal usulnya,” tuturnya
Ia kembali memperjelas, silahkan untuk appraisal atau dijualkan tanahnya dan kembalikan hak kami dan juga berdasarkan surat somasi yang sangat disayangkan, Wahyudie seolah mengindahkan apa yang sudah dikatakan, diperbuat dan ini terlihat bukan itikad baik.
“Kami pun berhak kalau menuntut hak atas kerugian imateril kami selama beberapa tahun ini, saya apresiasi kalau pengacara Wahyudie tidak tanggung dalam mensomasi kami, dan kami juga minta perlindungan hukum berkeadilan kalau tanah untuk pembayaran mau diambil atau dijual maka secara prosedural, objektif, dan bermartabat selama hampir 5 tahun ini yang berakhir di pengadilan,” tuturnya
“Permintaan dari kami mohon Wahyudie berstatemen sehingga tindakannya bisa tidak mangkir lagi seperti dulu dengan proses yang profesional, berawal kekeluargaan sampai kepada aspek hukum merugikan dan setelah terhukum jangan berulah seolah tidak bersalah, menuntut hak yang tidak lazim, apalagi dalam surat kuasa khusus tertanggal 22 Juli 2022 kepada pengacara atas nama Baron Ruhat Binti SH kantor hukum di Banjarmasin jabatan Wahyudie masih anggota Polri, hargai Marwah Polri dan bersikap lebih bijaksana,” kata zaki.
Saya juga masih menangani beberapa perkara di Kalimantan Tengah, resiko jelas ada, saya waspada, namun saya berprinsip bahwa yang saya lakukan untuk kebenaran, bukan kesewenangan, dan semoga ada hikmahnya atas kejadian ini karena saya bukan perkara tentang menang dan kalah tapi meluruskan yang benar dan salah,” tutupnya
Adapun isi surat somasi yang dilayangkan oleh Baron Ruhat Binti tersebut yang dikuasakan oleh Wahyudie bahwa menyampaikan somasi peringatan kepada PT Lison Jaya agar segera membayar sisa dari pemberiannya fee 5 % atas penjualan bahan material beton yang dibayar lunas seluruhnya. Dibayar seluruhnya dengan barter sertifikat tanah atas kesepakatan bersama.