REDAKSI8.COM, TAPTENG – Profesionalisme insan pers di daerah kembali mendapat pengakuan. Dua wartawan yang bertugas di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah resmi tercatat dalam Data Sertifikasi Wartawan tahun 2026 yang diterbitkan Dewan Pers. Capaian ini menjadi penanda penting bahwa kualitas jurnalis daerah terus meningkat dan mampu memenuhi standar nasional.
Dua wartawan yang berhasil meraih sertifikasi tersebut adalah Dedi Pasaribu dan Jerry Zai dari Redaksi8.com. Ia dinyatakan lulus dengan predikat Wartawan Muda, sebuah kategori yang menunjukkan penguasaan kompetensi dasar jurnalistik secara menyeluruh. Predikat ini tidak sekadar label, melainkan bukti bahwa seorang wartawan telah memiliki kemampuan peliputan yang baik, mampu menyusun berita secara sistematis, serta memahami dan menerapkan prinsip etika jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan.
Kerhasilan ini tidak diperoleh secara instan. Sebelumnya, para peserta harus melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit pada 28–29 November 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini turut didukung oleh PT Agincourt Resources sebagai bagian dari kontribusi dunia usaha dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang pers.
Dalam UKW, peserta menghadapi serangkaian ujian yang dirancang untuk mengukur kemampuan secara komprehensif. Mulai dari wawancara mendalam, penulisan berita berbasis fakta, hingga simulasi peliputan langsung di lapangan. Setiap tahapan menuntut ketelitian, kecepatan berpikir, serta kemampuan menjaga akurasi informasi..
Tidak hanya itu, aspek etika juga menjadi perhatian utama. Peserta diuji dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip independensi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial dalam pemberitaan. Hal ini penting, mengingat peran wartawan tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik.
Dasil dari seluruh rangkaian uji tersebut diumumkan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan di Jakarta pada 4 Mei 2026. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan para peserta yang lulus berstatus “kompeten”, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Status “kompeten” ini memiliki makna penting. Artinya, wartawan yang bersangkutan telah memenuhi standar profesional yang ditetapkan secara nasional, sehingga diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan individu, tetapi juga berdampak luas bagi dunia pers di daerah. Dengan semakin banyaknya wartawan yang tersertifikasi, kualitas informasi yang diterima masyarakat diharapkan semakin baik—lebih akurat, berimbang, dan bebas dari hoaks.
Selain itu, sertifikasi ini juga memperkuat posisi wartawan sebagai profesi yang memiliki standar jelas dan terukur. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan jurnalis yang kompeten menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas berita.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa wartawan di daerah, termasuk Sibolga dan Tapanuli Tengah, mampu bersaing dan memenuhi standar nasional. Sebuah langkah maju menuju pers yang lebih profesional, independen, dan dipercaya publik.



