REDAKSI8.COM, MINAHASA UTARA – Masyarakat Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan menuntut hak mereka karena Hukum Tua Desa Batu Wilhelmina Verranda Rottie, S.Pd., tidak sesuai dengan visi dan misi sewaktu Hukum Tua selama menjabat, Kamis (29/08/2024).
Dugaan penyelewengan Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh ibu Wilhelmina Verranda Rottie sebagai Hukum Tua desa Batu (Kades) sudah mulai tercium oleh warga, kehadiran warga masyarakat desa Batu di kantor Desa mendasar atas ketidakpuasan dengan pelayanan masyarakat Desa Batu yang dipimpin oleh Wilhelmina Verranda Rottie.
Terkait adanya dugaan korupsi dana desa di simpulkan dan sesuai pantauan beberapa pengurus dan anggota BPD desa Batu serta beberapa masyarakat, ada kejanggalan yang dianggap dana desa yang diturunkan tidak terealisasi atau dikelola dengan benar dan semestinya.
Sebagai salah satu contoh yang dikutip dari rincian susunan laporan BPD, anggaran Dana Desa Lansia tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 40.000. 000,- dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, yang terealisasi Rp 29.000.000 dan yang tidak terealisasi Rp 11.000.000, dan masih banyak Lansia yang belum menerima bantuan kurang lebih 30 orang.
Seiring berjalannya waktu gejolak masyarakat Desa Batu semakin muncul yang menimbulkan keresahan dan kekecewaan masyarakat,terutama masalah pelayanan pemerintah Desa Batu dengan terkait Pungli yang memang nyata dilakukan oleh pemerintah desa Batu.
Beberapa narasumber memberikan keterangan bahwa dalam pengurusan KTP dan urus surat pindah domisili ada biaya administrasi sebesar 100.000 sampai 200.000, dan ada pula yang melakukan pengukuran tanah kebun harus membayar Rp 1.500.000,-.
Masyarakat tidak habis sampai situ, tuntutan masyarakat dengan adanya keresahan dna kekecewaan yang disampaikan dengan adanya kecurigaan bahwa Kades menyimpan bansos di ruangan Kades yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.
Emosi masyarakat masih bisa diredam oleh Wakapolsek Likupang Iptu E. Tambunan dan Babinsa Desa Batu selaku APH sesuai wilayah hukum desa Batu.