Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin malam (2/12/2024). “Kami menerima informasi tentang dua wanita yang kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku menjadi korban penipuan terkait pekerjaan di Singapura,” ujar Kompol Effendri Alie.
Kedua korban, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin di Singapura. Namun, sesampainya di sana, mereka justru diarahkan bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak sesuai harapan.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji besar. Namun kenyataannya, apa yang diterima korban jauh dari janji awal,” jelas Kapolsek Nongsa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS telah beberapa kali melakukan perekrutan ilegal ke luar negeri. Selama November 2024 saja, ia memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan keterangan para korban, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap MS di rumahnya. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 yang digunakan pelaku untuk merekrut korban melalui media sosial,” ungkapnya.
Pelaku diketahui memanfaatkan akun Facebook dan status WhatsApp untuk menjaring calon korban, menawarkan pekerjaan dengan biaya awal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang. Selain itu, MS menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum memberangkatkan korban ke Singapura.
Kapolsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi dokumen resmi. “Praktik seperti ini sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan korban. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada,” tegas Kompol Effendri Alie.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Kami berkomitmen memberantas praktik perekrutan ilegal ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jika masyarakat mengetahui kegiatan serupa, segera laporkan kepada kami,” pungkas Kapolsek Nongsa.