Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Wanita Perekrut PMI Ilegal di Batam Dibekuk Polisi

Wawan Septian by Wawan Septian
5 Desember 2024
A A
Wanita Perekrut PMI Ilegal di Batam Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

REDAKSI8.COM, BATAM – Polsek Nongsa mengungkap kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menangkap seorang wanita berinisial MS (33). Pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin malam (2/12/2024). “Kami menerima informasi tentang dua wanita yang kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku menjadi korban penipuan terkait pekerjaan di Singapura,” ujar Kompol Effendri Alie.

Kedua korban, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin di Singapura. Namun, sesampainya di sana, mereka justru diarahkan bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak sesuai harapan.

“Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji besar. Namun kenyataannya, apa yang diterima korban jauh dari janji awal,” jelas Kapolsek Nongsa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS telah beberapa kali melakukan perekrutan ilegal ke luar negeri. Selama November 2024 saja, ia memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura melalui jalur tidak resmi.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap MS di rumahnya. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 yang digunakan pelaku untuk merekrut korban melalui media sosial,” ungkapnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan akun Facebook dan status WhatsApp untuk menjaring calon korban, menawarkan pekerjaan dengan biaya awal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang. Selain itu, MS menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum memberangkatkan korban ke Singapura.

Kapolsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi dokumen resmi. “Praktik seperti ini sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan korban. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada,” tegas Kompol Effendri Alie.

MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Kami berkomitmen memberantas praktik perekrutan ilegal ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jika masyarakat mengetahui kegiatan serupa, segera laporkan kepada kami,” pungkas Kapolsek Nongsa.
Share29Tweet18Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In