REDAKSI8.COM – Status PPKM di Kota Banjarbaru kembali diperpajang. Kepastian status ini telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 20 september 2021. Dimana pengenaan status penanganan covid disetiap pemerintah daerah adalah wewang Pemerintah Pusat.
Menurut Menko Perekonomian itu, PPKM diperpanjang sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan masih ada daerah yang melaksanakan level IV termasuk Kota Banjarbaru dan Banjarmasin di Provinsi Kalsel.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada level IV masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen,” ujarnya.
Disebutkan, daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM level IV yakni Aceh Tamiang, Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Kemudian, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kaltim), Tarakan dan Bulungan (Kaltara), sedangkan PPKM level III 105 kabupaten/kota, PPKM level II di 250 kabupaten/kota, dan PPKM level I di 21 kabupaten/kota.
Ditempat terpisah Walikota Banjarbaru mempertanyakan keputusan tersebut. Selama ini pemerintah Kota telah berbuat terbaik dan berupaya maksimal untuk keluar dari status PPKM level 4.
Pemko telah giat melaksanakan vaksinasi bagi warga Kota Banjarbaru, tercatat presentasi vaksin pertama di Kota Banjarbaru sebesar 39,82 % melebihi capaian diprov kalsel sebesar 23,35% dan angka nasional sebesar 38,25 %.
Cakupan vaksin kedua juga menunjukkan angka yang baik sebesar 24,95% melebihi cakupan provinsi sebesar 13,61% dan cakupan nasional sebesar 21,71%.
“Bahkan sekarang kita telah menjangkau vaksin ke anak anak sekolah sebagai persiapan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. Karena kami menyadari bahwa sudah terlalu lama anak anak kita belajar online dan tentu akan berpengaruh kepada kehidupan sosial mereka,” bongkar Walikota Aditya.
Pemko Banjarbaru telah berupaya maksimal melalui puskesmas-puskesmas untuk mensosialisasikan kegiatan vaksin kepada masyarakat. Itu bisa digambarkan dengan bagaimana antusias dan kesadaran warga Kota Banjarbaru untuk ikut vaksinasi.
Kendala yang dihadapi katanya, selalu terkait dengan ketersediaan vaksin dan drop vaksin dari pemerintah pusat yang terbatas. Namun ketersediaan vaksin sampai ke distribusi ke Pemerintah Daerah adalah wewenang Pemerintah Pusat.
Apabila angka vaksinasi belum mencapai 50 persen menjadi alasan untuk perpanjangan PPKM, maka seharusnya menurut Aditya, Pemerintah Pusat memberikan drop vaksin lebih banyak kepada daerah Kota yang berstatus PPKM Level 4.
Demikian juga dengan aglomerasi kota, lebih jauh, Banjabaru adalah Kota persimpangan bagi provinsi Kalsel, menjadi pintu gerbang bagi arus ekonomi kalsel. Bandara pun berada di Kota banjarbaru.
“Kita tidak mungkin melakukan penutupan secara ketat , karena akan menggangu kehidupan ekonomi Kalimantan Selatan. Banjarbaru menjadi kota transit dan alur lalu lintas bagi kepentingan ekonomi, bisnis dan pemerintahan Kalimantan Selatan. Kita memahami apabila ada pengetatan perbatasan akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi yang lebih luas,” terangnya.
Selanjutnya kondisi di RSUD Idaman sekarang tinggal beberapa bed saja terisi, hanya 50% pasien covid yang masih dirawat di RSUD Idaman. Pasien dengan domisili Kota Banjarbaru tinggal 16 orang .
“Perlu dicatat bahwa pasien yang rawat inap bukan hanya dari Kota Banjarbaru melainkan dari seluruh wilayah Kalsel , karena RSUD Idaman adalah Rumah sakit rujukan Kalimantan Selatan,” bebernya.
“Ini jauh menurun, angka angka penderita juga telah turun drastic. Tentu saja perpanjangan PPKM level 4 ini menjadi pertanyaan bagi kita semua. Sebab dengan PPKM level 4 ini mewajibkan aturan aturan bagi masyarakat yang berdampak pada ekonomi masyarakat,” Ia melanjutkan.
Untuk pasien yang isoman, katanya, telah menggagas gerakan Garda Lima yang merupakan kesatua gerak dari seluruh komponen masyarakat dan pemerintah kota. Setiap warga isoman kita perhatikan dan mendapatkan bantuan makanan dan obat obatan,
“Kami tentunya sangat menyayangkan perpanjangan PPKM level 4 ini, keputusan perpanjangan adalah wewenang Pemerintah Pusat lewat KCP PEN dan setiap Pemerintah Daerah wajib mengikuti keputusan Pemerintah Pusat ini. Kami juga ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada partisipasi aktif masyarakat Banjarbaru, selama ini kita bersabar dan patuh mengikuti aturan, karena kami manyadari setiap program atau keputusan sangat tergantung kepada kesadaran masyarakat untuk mengikutinya,”papar Walikota.
Kepedulian warga Ia menukas, telah terbukti selama ini untuk ikut bahu membahu membantu warga isoman, mengikuti program vaksinasi dan mematuhi protocol kesehatan.
“Tentu saja kami akan berupaya maksimal agar pemerintah meninjau kembali keputusan keputusan berkaitan dengan penanganan Covid di Kota Banjarbaru,” pungkasnya.



