REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie yang akan berangkat ke Jakarta. Keberangkatan tersebut untuk samakan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023.
Perpres tersebut perubahan dari Pepres Nomor 33/2020 terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk Perjalanan Dinas (Perjadin) dengan sistem Lump Sum Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar,

Zakcy mengatakan, keberangkatan pihaknya untuk memenuhi undangan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Untuk menindaklanjuti terkait bagaimana implementasi Perpres Nomor 53 tersebut, agar kita benar benar bisa memahami terkait sistem lump sum, ” imbuhnya, Senin (2/10/2023).
Ia melanjutkan, di pertemuan tersebut menghadirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah pertemuan pihaknya dapat mengetahui gambaran implementasi.
“Sehingga saat melaksanakan kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Perjadin,” bebernya.



