REDAKSI8.COM – Informasi pelayanan birokrasi terkait pengesahaan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), di Kota Martapura menuai keganjilan. Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Martapura, yang memberikan informasi terkait persyaratan dalam hal pengesahan CV tersebut, baru mengetahui peraturan sekitar 1 munggu yang telah lewat. Sementara pihak Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kalimantan Selatan, selaku leading sektor dalam hal ini, juga belum bisa memberikan kepastian dalam pengesahan SK sebuah CV.
MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola
REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...


