REDAKSI8.COM – Ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banjar, H Rusli mengomel, sebelum rapat paripurna dimulai, di ruang paripurna DPRD kabupaten Banjar, Selasa 3 Juli 2018. Pasalnya pada rapat pengambilan keputusan terhadap raperda ini, hampir setengah anggota dewan di fraksi tertentu tidak dapat berhadir.
Pembahasan yang akan di ulas pada rapat ini diantaranya, perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten banjar nomor 6 tahun 2011 tentang retrubusi perizinan tertentu.


