Kamis, 27 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Verifikasi dan Validasi BHPTB Dikeluhkan Masyarakat

dewi susanti by dewi susanti
27 Oktober 2023
A A
Verifikasi dan Validasi BHPTB Dikeluhkan Masyarakat

Bapenda Kotabaru selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023, di aula Bapenda pada Kamis,(26/10/2023). Foto Diskominfo.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU -Bapenda selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023 di aula Bapenda, Kamis (26/10/2023).

Pada rapat tersebut Sekda Kotabaru Said Akhmad, dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Khairian Ansyari, mendengarkan sejumlah keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yang hadir.

Keluhan yang dilontarkan seputar pelayanan dan verifikasi serta validasi BHPTB yang dinilai lambat.

Lalu terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel,  fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

LihatJuga :

Paser Dan Samarinda Jadi Dominasi Wilayah Penyelidikan, Kasus Karhutla Di Kaltim Didominasi Petunjuk Awal

Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Dalam menjawab pertanyaan yang bergulir, Sekda berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah.

Ia meminta, jika ada keluhan sampaikan langsung kepemangku kebijakan.

“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudah dan tidak terlalu kaku dengan aturan” mintanya.

“bahwa rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi” sambungnya.

Plt Kepala Bapenda mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.

“Menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bak Kalsel dan Badan Pertanahan,”ujarnya.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan, soalnya perolehan hak atas tanah atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu BAPENDA,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT.(Adv)

Share26Tweet16Send

Related Posts

BPBD Balangan Perkuat Patroli Karhutla, Tiga Titik Rawan di Batumandi dan Lampihong Dipantau

BPBD Balangan Perkuat Patroli Karhutla, Tiga Titik Rawan di Batumandi dan Lampihong Dipantau

by A. Sibawaihi
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan. Di...

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

by erna wati
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tanah Bumbu memberangkatkan sebanyak 35 utusan terbaiknya untuk memeriahkan gelaran...

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebuah lukisan tidak selalu hadir hanya untuk dipandang. Di balik sapuan warna, bentuk, dan komposisi, tersimpan cerita,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In