REDAKSI8.COM, KOTABARU -Bapenda selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023 di aula Bapenda, Kamis (26/10/2023).
Pada rapat tersebut Sekda Kotabaru Said Akhmad, dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Khairian Ansyari, mendengarkan sejumlah keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yang hadir.


Keluhan yang dilontarkan seputar pelayanan dan verifikasi serta validasi BHPTB yang dinilai lambat.
Lalu terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).
Dalam menjawab pertanyaan yang bergulir, Sekda berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah.
Ia meminta, jika ada keluhan sampaikan langsung kepemangku kebijakan.
“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudah dan tidak terlalu kaku dengan aturan” mintanya.
“bahwa rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi” sambungnya.
Plt Kepala Bapenda mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.
“Menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bak Kalsel dan Badan Pertanahan,”ujarnya.
BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan, soalnya perolehan hak atas tanah atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu BAPENDA,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT.(Adv)



