REDAKSI8.COM, KALTIM – Wilayah Kabupaten Paser dan Kota Samarinda kini menjadi titik fokus utama penyelidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur.
Dari total 23 kasus Karhutla yang saat ini ditangani oleh Polda Kaltim beserta Polres jajaran hingga Selasa (25/08/26), Polres Paser mencatat porsi terbanyak dengan delapan kasus yang masih berada di tahap penyelidikan, disusul Polresta Samarinda yang tengah mendalami empat kasus.


Sementara itu, wilayah lain seperti Polres Penajam Paser Utara menangani tiga kasus, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Bontang, Polres Kutai Barat, serta Polresta Balikpapan masing-masing mendalami satu kasus yang seluruhnya masih dalam proses penyelidikan.
Berbeda dengan wilayah-wilayah tersebut, Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil.
Di sisi lain, penetapan tersangka baru terkonsentrasi di tiga wilayah hukum, yakni Polres Berau yang mengusut dua kasus dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka, Polres Kutai Kartanegara dengan satu perkara dan dua tersangka, serta Polres Kutai Timur yang menangani satu kasus berstatus penyidikan dengan satu tersangka.
Secara keseluruhan, lima orang telah resmi berstatus tersangka dari total penanganan perkara tersebut.
Dalam hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menyampaikan, penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Penetapan lima tersangka dari puluhan aduan dan temuan di lapangan ini menegaskan fokus aparat yang tidak hanya berhenti pada penindakan di meja penyidik, tetapi juga kepastian hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



