Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Upaya Menuju Titik Terang, Pemilik Lahan Jalan Rapak Indah Diminta Urus Peta Bidang

Bila by Bila
8 Agustus 2024
A A
Upaya Menuju Titik Terang, Pemilik Lahan Jalan Rapak Indah Diminta Urus Peta Bidang

DPRD Kaltim merespon dan mengajak warga untuk berdiskusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana terkait lahan warga yang di klaim digunakan untuk jalan, Kamis (8/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Komisi I merespon tuntutan warga di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, terkait tanah milik warga yang merasa lahannya digunakan untuk proyek jalan umum.

Setelah beberapa kali aksi demo hingga penutupan jalan, akhirnya DPRD Kaltim mengajak warga untuk berdiskusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana.

RDP tersebut diselenggarakan di Hotel Mesra, pada Kamis (8/7/2024). Turut melibatkan beberapa pihak seperti Kabid Pertanahan PUPR Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Kabag Hukum Kota Samarinda, Lurah, hingga Kuasa Hukum pemilik tanah.

Kuasa hukum pemilik tanah di Rapak Indah, Harianto Minda, mengatakan, warga telah menggunakan Jalan Rapak Indah sejak namanya masih Jalan Rapak Mahang pada 1965. Dahulu, warga memanfaatkan jalan tersebut untuk berkebun.

LihatJuga :

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

Balita NA Diduga Jadi Korban Kekerasan Yayasan Panti Asuhan Samarinda

Sejak 1995 persoalan datang, ketika pemerintah akan menjadikan jalan itu sebagai jalan umum. Sejumlah warga pemilik lahan, juga merasa tidak ada komunikasi saat proyek dibangun. 

Walhasil, jalan tersebut terkena dampak proyek dan menjadi permasalahan yang tak terselesaikan hingga sekarang. Yakni adalah pemilik tanah belum menerima ganti rugi.

Harianto mengungkapkan, upaya meminta ganti rugi lahan sudah berlangsung sejak 1995 hingga 2002. Saat itu, tengah dilakukan peningkatan Jalan Rapak Indah dengan panjang 3.000 meter dan lebar 20 meter.

“Namun yang menjadi persoalan adalah status kepemilikan lahan ini milik siapa? Tidak tahu apakah milik pemerintah kota atau provinsi,” kata Harianto.

Kendati demikian, Kabag Hukum Kota Samarinda Asran Yunisran menyebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Pemkot Samarinda pada tahun 2017, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda.

“Jadi sebelum tahun 2017 itu, tidak ada status kepemilikannya, apakah Pemkot atau Pemprov,” kata Asran.

Dimana, pembangunan jalan itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebab, Pemprov Kaltim juga menyatakan banyak anggota Korpri yang tinggal di wilayah Loa Bakung saat itu.

Maka itu, Asran menyarankan persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan. Daripada melakukan kompensasi pembayaran, seperti persoalan di Jalan Ring Road.

“Mohon maaf, kami tidak bisa serta merta membayar atas hal yang belum jelas. Kita tidak bisa mengikuti keinginan salah satu pihak, karena akan selalu bertemu kebuntuan soal angka,” tuturnya.

Asran juga menegaskan, Pemkot Samarinda akan menunggu sampai ada kewajiban yang konkret secara hukum.

“Dan itu bisa ditemui melalui jalur pengadilan. Setelah ada keputusan yang mengharuskan kami untuk membayar, maka kami akan bayar,” sebutnya.

Disamping itu, tanggapan berbeda datang dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia justru mengherankan keputusan dari Pemkot Samarinda yang justru mengarahkan persoalan ini ke ranah pengadilan.

“Bagi kami, kenapa harus dibawa ke hukum? Sedangkan tidak ada yang bersengketa. Masa Semisal saya punya lahan, tidak ada yang konflik disana lalu kemudian harus dibawa ke ranah hukum,” ucap Demmu.

Dari hasil RPD yang cukup alot ini, Komisi I DPRD Samarinda meminta kepada warga dan kuasa hukum untuk menginventarisir semua lahan tersebut.

“Kumpulkan surat kepemilikan mereka, lalu dibawa ke kelurahan, untuk pengecekan pasti terkait lahan-lahan yang dimiliki warga,” ujarnya.

“Jika clear disitu, warga diminta untuk memasang patok sesuai dengan ukuran kepemilikan lahan mereka masing-masing,” sambung Demmu.

Hal tersebut, sebagai pemenuhan syarat untuk keluarnya peta bidang dari BPN.

Sebagai informasi, Peta Bidang Tanah merupakan produk hasil pengukuran fisik bidang- bidang tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang- bidang tanah mengenai letak, batas dan luas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan.

“Maka langkah selanjutnya adalah duduk bersama dengan Pemprov dan Pemkot,” tuturnya.

Intinya adalah, lanjut Demmu, Ia meminta warga tak perlu khawatir mengenai bukti kepemilikan lahan. Sebab, pemerintah sudah mengakui lahan tersebut milik masyarakat, sehingga ganti rugi dipastikan dapat diproses. Terlebih warga yang memiliki rumah, dapat membuktikannya dengan melampirkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Jika seluruh proses menyatakan kebenaran ini milik lahan rakyat yang dipakai untuk proyek pemerintah, tidak ada kata untuk tidak dibayar,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan...

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Acara Pelepasan Kafilah MTQN ke 36

by Eko Ary Saputra
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin menghadiri acara pelepasan...

Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Semangat kebersamaan dan kepedulian menyatu dalam kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Palang Merah Remaja (PMR) WIRA se-Kabupaten Banjar,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In