REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kota Banjarbaru Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Pendidikan Masyarakat RT.004 RW.001, Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan, kejadian berawal dari informasi dan ciri-ciri pelaku dari masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Saat itu petugas melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang dan benar saja setelah dilihat oleh petugas seseorang laki-laki tersebut hendak melakukan transaksi narkoba,” ujarnya, Senin (13/1/25).
Kompol Heru menuturkan, petugas pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku, namun pelaku yang kaget saat itu sempat ingin mengambil senjata tajam (sajam) dari pinggang sebelah kanannya tetapi kesigapan petugas berhasil mengamankan sajam tersebut.
Kemudian dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria yang diketahui berinisial JI berusia 30 tahun warga Mentaos, Kota Banjarbaru.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya :
- Satu sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
- Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram.
- Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,38 gram.
- Satu buah kotak rokok merk papa muda warna hijau.
- Satu buah sepeda motor Yamaha NMAX.
- Satu buah handphone bermerek OPPO warna hitam.
- Satu bilah belati beserta kumpangnya berwana cokelat.
- Uang tunai sebesar Rp240 ribu.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara, dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutupnya.
Demikian, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara.



