REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah kota Samarinda.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFS (29), warga Jalan Perjuangan, Sungai Pinang Dalam.

AFS diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/7), sekitar pukul 13.25 Wita di area parkir khusus karyawan Rumah Sakit SMC Samarinda, Jalan Kadrie Oening.
Korban, Muhammad Taufiq (30), warga Jalan Mandala Gunung Kapur, Samarinda Utara, saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi tidak terkunci stang.
Ia kemudian masuk ke ruang kerja dan meletakkan jaket berisi kunci motor, dompet, STNK, serta kartu akses karyawan.
Usai menyelesaikan tugasnya, Taufiq terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir, berikut dengan barang-barang berharga yang tersimpan di dalam jaket.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu (13/7) pukul 21.30 Wita, petugas memperoleh informasi penting terkait keberadaan tersangka.
AFS ditemukan berada di kawasan Jalan A.M. Sangaji dan langsung diamankan oleh tim tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor yang dicuri.
Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tutupnya.