Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Maxim Tak Ikuti Tarif Resmi SK Gubernnur, Driver Desak Pemprov Kaltim Cabut Izin Operasional

Selma Mela by Selma Mela
3 Juli 2025
A A
Maxim Tak Ikuti Tarif Resmi SK Gubernnur, Driver Desak Pemprov Kaltim Cabut Izin Operasional
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8, SAMARINDA – Ketimpangan tarif layanan transportasi online di Kalimantan Timur memicu gelombang protes dari para driver.

Maxim, salah satu aplikator transportasi daring, disebut masih menggunakan tarif lama sebesar Rp12.000 per trip untuk kendaraan roda empat, jauh di bawah ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

SK yang diteken pada 19 September 2023 itu menetapkan tarif dasar minimal Rp18.000 per trip, namun hingga 1 Juli 2025, Maxim belum menyesuaikan diri.

Sebaliknya, dua kompetitor besar, Gojek dan Grab, telah menyesuaikan tarif masing-masing menjadi Rp18.800 dan Rp19.200. Perbedaan ini dinilai menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan para mitra driver.

LihatJuga :

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

Menteri Haji Resmikan Gedung Baru Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, menilai pelanggaran tarif ini tak bisa terus dibiarkan.

Ia mendesak pemerintah provinsi, khususnya Dinas Perhubungan Kaltim, untuk menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi ketentuan.

“Gojek dan Grab sudah mengikuti SK Gubernur. Tapi Maxim belum. Kami minta Dishub Kaltim menindak tegas Maxim yang tidak patuh. Kalau perlu, cabut izinnya,” tegas Ivan, Selasa (1/7).

Ivan menjelaskan bahwa para driver seharusnya menerima penghasilan bersih minimal Rp18.000 sekali jalan untuk trip terdekat (0–4 km).

Ia khawatir jika situasi ini terus dibiarkan, maka kompetitor lain pun bisa tergoda menurunkan tarif mereka demi bersaing.

“Itu yang kami minta sejak awal. Sekarang Grab sudah Rp19.200, Gojek Rp18.800. Tapi Maxim masih bertahan di Rp12.000. Ini sudah enggak sehat. Kalau dibiarkan, Gojek dan Grab bisa saja turunkan tarif lagi demi bersaing,” ujarnya.

Maxim disebut masih menggunakan dasar hukum lama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018. Padahal, menurut para driver, peraturan itu sudah tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Itu tarif zaman BBM masih premium sekarang enggak ada BBM Premium. Sekarang tahun 2025, biaya hidup sudah tinggi. Tapi dasar hukum tarif belum berubah. Ini jadi celah yang dimanfaatkan aplikator seperti Maxim,” katanya.

Ivan menyinggung soal tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kaltim, yang menyebabkan kebingungan dalam implementasi dan penegakan aturan.

“SK Gubernur seharusnya cukup jadi dasar, tapi enggak diindahkan oleh aplikator karena enggak ada sanksi tegas. Pemerintah daerah jadi bingung. Ini yang kami desak: ada penegakan aturan,” ujarnya.

Tak hanya layanan roda empat, keluhan datang dari layanan roda dua, terutama dalam hal pengantaran makanan dan barang.

Banyak driver mengaku hanya mendapatkan upah Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan.

“Kita bawa penumpang dapat Rp9.200, tapi antar makanan kadang cuma Rp5.000. Padahal beban biayanya lebih berat. Kita harus nunggu di resto, bayar parkir. Tapi karena enggak ada aturan soal itu, aplikator seenaknya bikin tarif promosi,” kata Ivan.

Sebagai bentuk protes, Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang terdiri dari komunitas driver online dari berbagai aplikator, berencana menggelar aksi pada Senin, 7 Juli 2025.

Mereka menuntut janji Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk memberikan sanksi nyata kepada Maxim.

AMKB berharap pemerintah provinsi segera memanggil perwakilan Maxim untuk memastikan mereka tunduk pada tarif resmi di Kaltim.

Bila tidak, driver mendesak agar izin operasional aplikator tersebut dicabut.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Maung Bandung Tertahan Pesut Etam di Stadion Segiri

Maung Bandung Tertahan Pesut Etam di Stadion Segiri

by angga sasmita
16 Maret 2026

REDAKSI8.COM, SAMARINDA—Laga Super Big Match yang mempertemukan pimpinan klasemen dan posisi kedua klasemen berlangsung menarik di Stadion Segiri, Kota Samarinda,...

Tim Perlindungan Konsumen Soroti Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

Tim Perlindungan Konsumen Soroti Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

by Ramadhani MTD.
21 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN — Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset nasabah Bank BRI...

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

Polisi Amankan Dua Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov

by Selma Mela
6 September 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus temuan 27 botol bom molotov di lingkungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In