Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Undang Undang Baru Menjadi Angin Segar Bagi Narapidana, Apa Aja Keuntungannya?

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
25 Agustus 2022
A A
Undang Undang Baru Menjadi Angin Segar Bagi Narapidana, Apa Aja Keuntungannya?
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Perubahan perundang undangan terkait dengan lembaga pemasyarakatan ternyata menjadi angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan. Melalui Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, menggantikan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Perubahan undang undang tersebut karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam Undang Undang terbaru ini disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Dengan perubahan undang undangan tersebut, maka lembaga Pemasyarakatan Amuntai  melakukan sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kamis (25/08/2022).

LihatJuga :

Pelantikan Pengurus IPPNU HSU Juga Sekaligus Pembukaan LAKMUD IPNU IPNU

Tinggal Dirumah Tidak Layak Huni, Nenek Masrumi Saat Dikunjungi Hanya Minta Belikan Mukena Dan Al Qur’an

Apakah Dishub Setempat Biarkan Speedboat Bikin Pelabuhan Ilegal? Jelas Berlayar Tanpa Izin Melanggar UU No 17 Tahun 2008

Ketua Bawaslu Provinsi Sebut Sudah Petakan Potensi Kecurangan di Perhelatan Pemilu 2024, Apa saja?

Sosialisasi perundang undangan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Kemenkumham Kalsel Dwi Hartono, sosialisasi tersebut juga dihadiri pejabat struktural lainnya.

“Kabar baik buat kita semua, lewat Undang Undang yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali,” ucap Kalapas di hadapan semua warga binaan lembaga pemasyarakatan Amuntai

Kepala lapas juga menegaskan hal tersebut dapat diperoleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.

“Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 tahun 2022,” tuturnya.

Selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah dihapuskan. Kalapas juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku usai pembaharuan sistem pelayanan.

“Hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan di update kurang lebih memakan waktu 1 bulan,” tandasnya.

Kalapas juga menjelaskan terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi diantaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia. Serta surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing.

Share44Tweet27Send

Related Posts

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kota Banjarbaru berhasil meringkus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket. Peristiwa...

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sidang putusan kasus ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu oleh Ketua...

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In