REDAKSI8.COM – Permasalahan yang dihadapi dalam penanganan urusan lingkungan hidup, yaitu tentang masalah penurunan kualitas air dan udara yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Salah satu penyebabnya adalah belum seluruhnya pelaku usaha mentaati aturan tentang pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam rangka penanganan permasalahan penurunan kualitas air dan udara, DPRD Kota Banjarbaru merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup dapat lebih mengintensifkan pengawasan kepada pelaku usaha, melalui program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan kegiatan peningkatan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidan lingkungan, yang sudah dianggarkan setiap tahunnya.
Hal lainnya yaitu terkait urusan pengelolaan lingkungan hidup yang masih menjadi masalah bagi pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup berencana untuk melakukan penambahan lahan baru.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pembangunan TPA Regional yang berlokasi di Gunung Kupang dengan luasan kurang lebih 37 Hektar, saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian dan menurut rencana sudah akan dioperasikan pada tahun 2019 ini juga.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan, keuntungan apa yang akan didapatkan dengan adanya pembangunan TPA Regional yang berlokasi di wilayah Kota Banjarbaru.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Komisi III, Muhammad Ikhsan menilai tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dengan adanya TPA ini.
“Karena Pemko yang membuang sampah ke sana juga harus membayar, kecuali Pemko Banjarbaru digratiskan membuang sampah ke TPA Regional, itu baru menguntungkan,” tukas Ikhsan.
Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah yang volumenya cenderung meningkat dari tahun ke tahun, DPRD Kota Banjarbaru merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan yang menguntungkan dari keberadaan TPA Regional tersebut.



