Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
10 Januari 2024
A A
Tingkatkan Kualitas P2TL, PLN Adakan Refreshment Regulasi Kepada Petugas

Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat memberikan sambutan pada tentang sosialisasi Peraturan Direksi PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (MULP) se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024). Foto : Vigor/PLNKalselteng.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada petugas PLN sebagai bentuk refreshment guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya di lapangan.

Peraturan yang dimaksud Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada (27/9/2023) melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat dan diikuti seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan Pegawai dan Petugas se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL ini, sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru,“ ujar Sugeng dalam sambutannya di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin pada Selasa, (9/1/2024).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Pada hari sebelumnya, PLN sosialisasi kepada stakeholder eksternal, diantaranya yang hadir dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman, YLKI, Jajaran TNI – POLRI, Akademisi, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda, redaktur media cetak, online maupun televisi, pimpinan asosiasi, serta perwakilan mahasiswa, papar Sugeng.

“Kita berharap setelah sosialisasi ini, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan P2TL nanti, khususnya tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan,“ tukas Sugeng.

Sementara itu, Sub Koordinator Penangan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian, saat memberi paparan tentang Peran Pemerintah dalam P2TL melalui media zoom meeting, mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli pelanggan dengan PLN.

“SPJBTL ini sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban pelanggan dengan PLN, jika ada perubahan maka SPJBTL pun harus dilakukan pembaharuan, sebab fungsi SPJBTL sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum,“ ucap Firdaus.

Firdaus juga menekan bahwa masyarakat harus memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan milikinya, sebab jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka dapat dikenakan sanksi P2TL.

“Hak Pelanggan dimulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunannya, sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN,“ jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan bahwa petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir tersebut, yakni setiap pelaksanaan P2TL harus dipimpin oleh pegawai PLN, dilengkapi surat tugas dan mengenakan kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

P2TL ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa, lanjutnya.

“Pemakaian Listrik ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi negara, sebab subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lainnya namun menguap begitu saja karena tidak tertagih oleh PLN, oleh karenanya P2TL ini akan terus dilakukan sebagai langkah prefentif dan korektif secara bersamaan dalam hal mengamankan pendapatan negara maupun menjaga keselamatan ketenagalistrikan,“ tutup Firdaus.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, mulai dari kondisi infrastruktur jalan,...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In