REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menindaklanjuti imbauan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai tidak tertata yang mengganggu estetika kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni mulai mengimplementasikannya.
Baginya penertiban itu merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI kepada seluruh kepala daerah agar lebih tegas dalam menata spanduk dan baliho yang terpasang di ruang publik.

“Penertiban spanduk ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI kepada Kepala Daerah agar spanduk-spanduk yang tidak rapi dan melintang di jalan dapat ditertibkan,” ujarnya, Senin (9/2/26).
Ia menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Presiden RI usai melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dengan penekanan pada pentingnya penataan ruang kota yang tertib dan aman.
“Kepala daerah diminta lebih tegas dalam menata spanduk dan bando yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai langkah awal, Sirajoni menyebut, dinas terkait akan melakukan pengecekan terhadap seluruh spanduk yang terpasang, khususnya menyangkut kelengkapan perizinan.
“Masalah spanduk yang melintang di jalan itu nanti dinas terkait akan mengecek kembali apakah berizin atau tidak,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan spanduk atau baliho yang tidak memiliki izin resmi, maka Pemerintah Kota Banjarbaru tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau itu tidak berizin tentunya akan kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban itu penting dilakukan karena pemasangan spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu estetika kota dan ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan langkah penertiban, diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di Kota Banjarbaru.



