REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayah masing-masing di Kabupaten Banjar, Pemerintah daerah berharap pihak Pembakal maupun Lurah di Kabupaten Banjar diharapkan bisa melaksanakan Perda tersebut terkait dengan pengelolaan sampah.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Disperkim LH Kabupaten Banjar Sutiyono bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 bahwa tugas DPRKPLH Kabupaten Banjar hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
“Kami dari dinas selama 24 jam siap untuk menerima sampah sekaligus memilah sampah. Kami meminta kepada Pembakal maupun lurah untuk pengelolaan sampah nanti bisa pelan-pelan dikelola dan bisa juga dibikin bank sampah,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Pihaknya juga akan melakukan pendekatan kembali melalui pemilahan sampah dari rumah tangga sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2018.
”Semoga bisa terlaksana. Untuk itu kami mohon bantuan dan kerjasamanya kepada pembakal maupun lurah se kecamatan Kabupaten Banjar,” harap Sutiyono.
Sementara itu, terhitung sejak 1 Juni 2023 lalu. Pihaknya terpaksa memberhentikan pengangkutan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kecamatan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.
”Dikarenakan sering melakukan pembuangan sampah sembarangan alias ilegal. Untuk itu kami lakukan pemberhentian pengangkutan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pada 1 Juli 2023 nanti, pihaknya juga akan melakukan penyetopan pengangkutan sampah di Jalan Tanjung Rema, Menteri Empat hingga Pasayangan.
Disperkim LH Kabupaten Banjar juga telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk himbauan di wilayah yang kerap dijadikan TPS ilegal guna menegakkan Perda.
“Saat ini, para pembakal dan lurah sudah mulai aktif. Kalau misalkan masalah angkutan dan lain sebagainya pihaknya siap membantu, sepanjang sudah ada komitmen dari lurah atau pun pembakal,” tutupnya. (Adv)