REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menyeret nama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat sejak 2022 itu.
Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM, yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU). Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang menjual lahan bukan miliknya sendiri kepada pihak perusahaan tambang tersebut. Dugaan inilah yang kemudian berujung pada laporan resmi PT AGM ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga individu tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“PT AGM telah menerima surat resmi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Antang Gunung Meratus,” ujar Suhardi saat ditemui di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).
Suhardi menegaskan bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut, PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP). Semua proses pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan legalitas yang berlaku, namun belakangan diketahui bahwa lahan yang dibeli ternyata bukan milik sah pihak penjual.
“Artinya, para tersangka menjual lahan yang secara hukum tidak mereka miliki. PT AGM telah melaksanakan prosedur yang benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Suhardi menegaskan bahwa PT AGM berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum serta menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan, masyarakat, maupun negara.
“PT AGM tidak akan menolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan, negara, atau masyarakat. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu atau menyesatkan yang dapat menghambat proses penyelidikan. Jika ditemukan pihak-pihak yang sengaja memberikan informasi tidak benar, PT AGM tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Bila ada bukti keterangan palsu, tentu akan kami proses secara hukum,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, PT AGM menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini kepada penyidik Polda Kalsel. Suhardi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan, terutama jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain di balik kasus ini.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Bila nanti ditemukan aktor lain yang turut terlibat, kami berharap mereka juga ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski kasus hukum tengah bergulir, Suhardi memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional PT AGM tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan, kata dia, tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkahnya.
“Seluruh kegiatan PT AGM tetap berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan tetap berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Haaland Kejar Messi dan Mbappe Bersaing di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Kompetisi perebutan gelar top skor Piala Dunia 2026 kini berada dalam fase paling krusial. Striker legendaris Argentina,...



