REDAKSI8.COM – Penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur inisial AZ ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (12/9).
Penyerahan tersangka AZ yang mencabuli anak tirinya sendiri yang berumur 16 tahun itu dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penyidik Polres Banjarbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, si pelaku inisial AZ merupakan ayah tiri korban. Pelaku telah menikahi ibu kandung si korban sejak tahun 2008.
Perbuatan setubuh atau cabul yang dilakukan pelaku ujar Nala sudah dimulai sejak korban masih duduk dibangku kelas 4 SD, atau saat sang korban berusia 9 tahun.
“Aksi setubuh sudah dilakukan berulang-ulang,” katanya kepada pewarta ini, Kamis (15/9).
Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Nala, status tersangka berubah menjadi terdakwa.
“Penahanan kepada terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” jelas Nala.
Selanjutnya JPU perkara ini akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sekedar informasi, perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini termaktub dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undng-Undang.
Perkara ini terjadi pada bulan April tahun 2022. Berkas perkara bernomor BP/54/VIII/2020/Reskrim 12-09-2022.