REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tersangka dan barang bukti perkara perpajakan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dari Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Selasa (24/10/2023) pukul 13.00 wita.
Tersangka berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya Kejari Banjarbaru melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.
Demi kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, maka tersangka ditahan selama 20 hari.
Terhitung mulai tanggal 24 Oktoberber 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.



