Menanggapi, surat pemutusan kontrak kerjanya, salah seorang perwakilan tenaga kontrak security, Hadri menyatakan, sekretariat daerah Kabupaten Balangan telah membatalkan perjanjian kontrak secara sepihak.
Sesuai surat perjanjian kerja, Nomor: 800/14.33/UMUM-BLG/2021 antara tenaga security dengan Penjabat Sekda Erwan Mega Karya Latief, SKM., M.Kes.
Dibuat pada Senin tanggal 4 Januari 2021, terhitung berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Menurutnya, sebelum terbitnya surat bernomor: 800/165/UMUM tentang penataan tenaga honor, kontrak dan sejenisnya.
Menyebutkan dirumahkannya para tenaga security per tanggal 1 Juli 2021 lalu, pihak sekretariat daerah tidak pernah mengajak pihaknya bermusyawarah.
“Tidak ada pertemuan untuk musyawarah. Surat edaran itu pun kami terima mendadak,” ujarnya.
Ia juga, menambahkan, bahkan terbitnya surat yang dinyatakan sebagai hasil evaluasi, membatalkan kontrak perjanjian sekaligus memutus kontrak kerja 53 tenaga security itu tanpa melalui musyawarah dengan pihaknya.
“Jadi, jelas Pak Sekda melakukan pembatalan kontrak perjanjian dan pemutusan kontrak kerja kami secara sepihak,” ungkapnya.
Menurut Hadri, Pj Sekda Yuliansyah tidak memiliki dasar hukum saat menerbitkan surat pemutusan kontrak kerja tenaga security itu.
Dalam surat perjanjian kontrak, Bab III tentang pembatalan perjanjian, pasal 4 disitu menyebutkan terdapat dua point.
Pihak pertama (yang juga merupakan sekretariat daerah) dapat membatalkan perjanjian kerja secara sepihak, apabila;
a. pihak kedua (yang adalah tenaga security) melalaikan tugas dan tanggungjawab, serta melakukan tindakan merugikan Pemerintah Kabupaten Balangan.
b. Pihak kedua ternyata tidak mematuhi jam kerja dan disiplin kerja yamg berlalu.
“Dua poin itu, adalah dasar pihak sekretariat daerah, jika ingin membatalkan perjanjian kontrak kami secara sepihak,” katanya.
Pesangon, Penghargaan dan Ganti Rugi Sisa Kontrak