BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Didampingi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja ( PP) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarabaru, serta intansi terkait, pengelola cafe Warunk Upnormal secara resmi menutup permanen operasionalnya.
Lantaran tidak mampu membayar tunggakan pajak reklame dan restoran, sehingga terpaksa cefe Warunk Upnormal yang terletak di Jalan Panglima Batur, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru ditutup permanen.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman menyampaikan, kegiatan penutupan usaha Warunk Upnormal dikarenakan pihak manajemen terkait tidak mampu memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak.
“Perizinannya juga sudah habis, sehingga dari hasil pemeriksaan kami melakukan penutupan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, Rabu (5/4/23).
Dayat mengatakan, penutupan ini merupakan tindaklanjut dari upaya yang sudah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, yang sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pihak pengelola.
Lantas, terkait dengan penyelesaian tunggakan kewajiban tersebut, akan diselesaikan oleh pihak pengelola kepada BPPRD Kota Banjarbaru.
“Ini sudah ditutup (Warunk Upnormal<-red) untuk permanen,” ucapnya.
Karena tidak memiliki izin usaha Warunk Upnormal dikenakan Pasal 6 Ayat (1) Perda No. 12 Tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang usaha Rumah Makan dan Restoran.
Penunggakan pajak reklame oleh Warunk Upnormal mencapai Rp73 juta, yang mana sudah diabaikan pembayarannya terhitung dari Tahun 2020 lalu, dan untuk pajak restoran mencapai Rp12 juta.
Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kota Banjarbaru Erma Epiyana Hartati mengatakan, sudah ada tahapan-tahapan atau proses yang dilalui pihaknya, dan untuk pajak reklame tersebut Warunk Upnormal sudah menunggak dari tahun 2020.
“Untuk yang restoran mereka nunggaknya 6 bulan dari November sampai April, nilai nya sekitar Rp12 juta,” katanya.
Maka atas dasar tersebut Warunk Upnormal ditutup secara permanen oleh pihak Satpol PP Kota Banjarbaru, sehingga pihak terkait sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan topoksi atau kewenangan masing-masing.
Epi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan teguran-teguran berupa SP1 sampai SP3 dan juga dilakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak pengelola Warung Upnormal.
Memang ungkapnya, pengelola Warunk Upnormal meminta untuk pengurangan dari pajak, namun, pihak Warunk Upnormal tidak ada melakukan upaya untuk membayar tunggakan sampai sekarang.
“Dari kita sudah ada teguran-teguran yang dilayangkan, bahkan dilakukan pendekatan secara tidak langsung, sambil menunggu respon pengelola,” pungkasnya.
(Red8-Irma)