REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya kembali dibuktikan secara nyata.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan total manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp162.313.040 kepada ahli waris almarhumah Ni Wayan Mitri, seorang petani di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyerahan manfaat secara simbolis ini dilangsungkan di Kantor Desa Kertabuwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (14/7/2026).
Manfaat tersebut diterima langsung oleh ahli waris almarhumah, I Made Seken, yang sehari-hari juga berprofesi sebagai petani.
Almarhumah Ni Wayan Mitri tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan masa iuran mencapai 50 bulan.
Adapun rincian total manfaat bernilai ratusan juta rupiah yang diserahkan meliputi:
1.Jaminan Kematian (JKM) dari kepesertaan BPU.
2.Jaminan Pensiun (JP) dari kepesertaan almarhumah sebelumnya sebagai pekerja penerima upah.
3.Manfaat Beasiswa Pendidikan yang dialokasikan untuk dua orang anak almarhumah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa penyerahan manfaat ini menjadi bukti konkret betapa krusialnya jaminan sosial bagi seluruh lini pekerja, tak terkecuali sektor informal seperti petani.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga dan ahli waris. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vina. Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa manfaat yang diserahkan ini memperlihatkan sifat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Duka mendalam atas kepergian tulang punggung keluarga tidak lantas merenggut masa depan pendidikan generasi penerus.
“Manfaat beasiswa untuk dua orang anak merupakan salah satu bentuk nyata keberlanjutan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga ahli waris, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak,” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Vina mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja—baik pekerja formal (Penerima Upah) maupun pekerja mandiri/informal (Bukan Penerima Upah) untuk mendaftarkan diri ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi,” pungkas Vina.



