REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banjarbaru rampungkan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 20 Kelurahan se-Kota Banjarbaru setelah proses coklit (pencocokan dan penelitian) berakhir.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, rapat pleno DPHP di wilayah Kota Banjarbaru itu telah dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 6-7 Agustus 2024.
Adapun 2 Kecamatan yang telah menggelar rapat pleno DPHP lebih dahulu di hari ini, Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang.
“Kemudian besok Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan dan Cempaka akan melaksanakan pleno DPHP,” ujarnya. Selasa (6/8/24).
Rapat pleno DPHP di tingkat Kecamatan selesai dikatakan Dahtiar, setelah itu KPU Banjarbaru akan melaksanakan rapat pleno DPHP di tingkat kota.
“Setelah itu akan naik ke tingkat kota yang akan kita pulih antara tanggal 9, 10, atau 11 Agustus untuk menghasilkan DPS atau daftar pemilih sementara,” katanya.
Demikian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Landasan Ulin juga telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada hari Selasa (6/8/24) di Aula Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ketua PPK Landasan Ulin, Fathurrahman mengatakan, dari hasil rekapitulasi DPHP, terdapat kenaikan 1000 lebih jumlah pemilih, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya.
Terutama di Kecamatan Landasan Ulin ada penambahan sebanyak 289 orang pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Khusus untuk Pilkada ini kita dapat data turunan dari KPU sebanyak 56.472 pemilih, setelah dilaksanakan coklit oleh Pantarlih selama satu bulan ada perubahan dan pergeseran angka menjadi 56.761 atau ada kenaikan sebanyak 289 pemilih,” ujarnya.
Fathurrahman mengungkapkan, kendala yang terjadi selama proses pemutakhiran hampir rata-rata semua warga yang didata tidak ada berada dirumah atau sedang bekerja keluar kota.
“Sehingga kadang-kadang kita baru bisa bertemu dalam beberapa hari kemudian, atau didatangi pada hari libur baru bisa bertemu,” katanya.
Bahkan, data orang yang sudah meninggal dunia juga terus masuk, namun tidak bisa dibuktikan melalui akta kematian, maka akan tetap dianggap sebagai pemilih yang memenuhi syarat oleh KPU.
“Maka kita berdasarkan arahan dari KPU tetap kita masukkan dalam daftar pemilih yang memenuhi syarat. Karena tanpa akta kematian kita tidak bisa mencoret karena itu sudah ketentuannya,” tandasnya.