REDAKSI8.COM – Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam pajak daerah. Adapun definisi PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud berlaku bagi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Listrik yang dihasilkan sendiri berarti pengguna memiliki pembangkit listrik, seperti solar cell, dll. Sementara tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain misalkan dari PLN.
Secara umum, di Indonesia tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

Lalu, berapa besaran yang harus di bayar oleh masyarakat yang notabennya sebagai pelanggan PLN khususnya daerah Kota Banjarbaru?
Pajak penerangan jalan yang disalurkan oleh PLN merupakan potongan dari pembayaran atau pembelian listrik sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan PLN di kota Banjarbaru.
Ini dicetuskan, saat PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) UP3 Banjarmasin melakukan Perjanjian Kerja Sama Pajak Penerangan Jalan (PKS PPJ) dengan Pemerintah Kota Banjarbaru, Senin (6/1/2020)
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, Rustam, PPJ adalah bagian yang tak terpisahkan dari pajak daerah secara keseluruhan, sehingga tidak berdiri sendiri.
Dimana dalam setiap bulan, setoran PPJ yang masuk ke BPPRD relatif bervariasi, antara 2,850 Miliar rupiah hingga 3,1 Miliar rupiah.
“Perbedaan setoran pajak setiap bulannya tergantung pemakaian, bila tinggi maka tinggi juga pajak dan sebaliknya,” tulisnya melalui via Whatsapp, Selasa (29/6/2021)
Senada, Humas PLN Kalselteng, Gian, menjelaskan, PPJ berkaitan dengan penjualan tenaga listrik bulanan PLN. Sehingga nilai setoran setiap bulannya tidak bisa stagnan diangka yang sama.Bisa naik dan bisa turun tergantung pemakaian dari pelanggan PLN.
“Contoh singkat mas, misalkan pada saat musim kemarau banyak rumah-rumah yang pakai pendingin ruangan, maka otomatis pemakaiannya akan naik dan berpengaruh dalam penjualan tenaga listrik bulan tersebut,” terangnya kepada Redaksi8.com.
“Beda kasus pada saat musim hujan, karena cuaca sudah relatif dingin, maka rumah-rumah mengurangi penggunaan kipas/ pendingin ruangan,” tambahnya menjelaskan.
Faktor lain juga lebih jauh, dari tergantung dari variatif jumlah hari kalender dalam sebulan. Seperti pada bulan Januari sampai 31 hari, sedangkan bulan Februari ada 28 hari.
“Otomatis bulan Januari akan lebih tinggi dari Februari,” pungkasnya.