REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian menetapkan salah satu Pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana sebagai tersangka kasus dugaan ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April lalu.

Hal tersebut merupakan buntut laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dengan nomor register 002.

Saat dikonformasi, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono membenarkan, bahwa Ketua DPD LPRI Kalsel ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan setelah gelar perkara Senin 12 Mei 2025.
Dimana Polres Banjarbaru sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sekitar satu minggu terhadap Syarifah Hayana.
“Betul ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (12/5/25) malam.
Dalam surat tersebut penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka dihubungkan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk materinya kami sampaikan kepada yang bersangkutan langsung,” ucapnya.
Kemudian, katanya perkara ini akan dibawa ke Pengadilan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Syarifah Hayana.
“Terbukti dipidananya atau tidak itu nanti di pengadilan, saat ini beliau baru berstatus tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Syarifah Hayana, Muhammad Pazri membenarkan, telah menerima surat penetapan tersangka untuk kliennya tersebut.
“Baru tadi sore suratnya diterima,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih tengah mempelajari surat penetapan yang dikeluarkan Polres Banjarabru terkait langkah hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan.
“Masih kami pelajari untuk upaya hukum terhadap penetapan tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengumumkan pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau Kalsel pada Jumat (9/5/25).
Dimana pencabutan ini berdasar pada Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atau DPD LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Sehingga, Lembaga pemantau pemilihan yang telah dicabut status dan hak nya sebagai lembaga pemantau pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan pemilihan.