REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 20 kandang peternak babi yang berada di Jalan Pandarapan RT. 34 RW. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, 17 diantaranya didapati masih aktif beroperasi.
Padahal, pada Selasa (3/9/24) lalu, kandang para peternak babi sudah diberikan stiker peringatan untuk penutupan aktivitas dari peternakan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata menyampaikan, pada saat pengecekan di lapangan ternyata masih terdapat peternak babi yang belum angkat kaki atau pindah.
“Kita dapati di lapangan dari 20 data usaha ternak babi yang ada itu ternyata baru tiga yang kandang babi yang betul-betul dirobohkan oleh para pemiliknya atas inisiatif sendiri,” katanya. Senin (9/9/24).
Denny mengatakan, ada enam kandang babi yang telah dibongkar, namun itu hanya sebagian bangunan saja.
Meski demikian, belasan kandang babi tersisa hingga saat ini masih menghiraukan surat peringatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Satpol PP agar segera melakukan pembongkaran kandang secara mandiri.
Hal ini terbukti dengan masih banyaknya didapati hewan ternak babi yang berada di belasan kandang tersisa itu.
“Sehingga masih ada 17 kandang yang masih aktif dan itu masih ada juga babi-babi yang baru,” ujarnya.
Denny menegaskan, agar para peternak dapat mematuhi surat peringatan yang telah diberikan, sebelum Satpol PP Banjarbaru melaksanakan pembongkaran pada tanggal 25 sampai 27 September 2024 mendatang.
“Artinya mereka sudah memahami batas waktu yang kami tentukan sebagaimana dalam SK Wali Kota yakni tanggal 25 – 27 September itu adalah waktu eksekusi kami terhadap keluarnya stiker pelarangan stiker peternak babi,” ungkapnya.
Demikian, dipasangnya stiker peringatan pada kandang babi itu diharapkan segala aktivitas peternakan babi sudah tidak ada lagi.
“Sehingga manakala nanti masih ditemukan aktivitas peternakan maka kami akan melakukan tindakan eksekusi di lapangan,” tegasnya.
Dengan tak mengidahkannya surat peringatan tersebut, secara tidak langsung para peternak babi jelas dianggap melanggar peraturan yang telah berlaku.
Oleh karena itu, Denny menegaskan, akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan SK Wali Kota bahwa pada tanggal 25 Spetember 2024 lokasi tersebut sudah harus bersih dari kandang peternakan babi.
“Mengingat secara tidak langsung ini sudah ada dasar hukum untuk kami melakukan aksi pembongkaran,” ucapnya.
“Manakala kami tidak melakukan pembongkaran, maka kami akan dianggap melakukan pembiaran terhadap SK Wali Kota atau kita malah dianggap melakukan aksi yang tidak mendukung perintah dari peraturan Wali Kota,” pungkasnya.