REDAKSI8.COM, ASAHAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemkab Asahan, Moh. Azmy Ismail melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib), Juanda angkat bicara terkait penertiban permainan yang ada di Hutan Kota Kisaran, Senin (24/6/24) sekira pukul 12.15 Wib.
Menurutnya, Hutan Kota merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup baik dari segi pengelolaan dan kebersihan. Bahkan yang mengeluarkan izin permainan katanya adalah dinas tersebut.
Untuk itu Dinas LH pikirnya semestinya membuat tim dan mengundang Sat Pol PP untuk melakukan penertiban.
“Itu kan gawean Dinas LH, mereka yang keluarin izin, seharusnya mereka bentuk tim dan undang kami untuk penertiban. Kan mereka yang tau mana yang punya izin, mana yang tidak dan bermasalah”, ungkap Juanda.
Dijelaskannya, Dinas LH pernah mengirimkan surat penertiban dengan nama-nama yang memiliki izin setahun yang lalu, namun bagaimana menertibkannya.
“Jangan lempar bola, mereka kan ada tim satgas LH dan ada pengurus pedagang, bagaimana kita mau menertibkan, kita tidak tau mana saja yang punya izin dan tidak, bentuk saja timnya,” pendapatnya.
Juanda menambahkan, menurut aturan tidak boleh berjualan di Hutan Kota karena itu Ruang Terbuka Hijau untuk edukasi dan olahraga.
“Kan mereka yang keluarkan izin, seharusnya dari awal tidak ada yang perbolehkan jualan karena itu RTH,” tukasnya.
“Jadi anggota kami tahu, kalau ada yang berjualan langsung di amankan atau diserahkan pengelolaannya ke Sat Pol PP,” pungkasnya.