REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berlanjut, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kupedes pada sebuah Bank wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, menghadirkan 3 orang saksi lagi, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (15/9/2023).
3 orang diantaranya Laili Rahmiati sebagai Kepala Unit Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru cabang Guntung Payung 2021-2022.

Lalu Isman Mustaqim AMBM Cabang Martapura dan Muhammad A Sadikin Kepala Unit Guntung Payung 2018-2020.
Laili Rahmiati menerangkan, Ia bekerja sebagai supervisor dan pemutus pinjaman kredit.
Sebagai pemutus pinjaman kreditr, kaunit berwenang memutus kredit sebagaimana yang telah diajukan oleh pemrakarsa (mantri) dengan jumlah maksimum 50 juta.
Sementara jika kredit berkisar 50-200 juta, yang berwenang memutusnya adalah AMBM kantor cabang martapura.
Dalam melakukan pemutusan ujarnya mesti berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemrakarsa /mantri kredit.
“Ketika saya jadi kaunit, terdapat permasalahan terhadap beberapa nasabah kredit kupedes yang mana berindikasi topengan atau tempilan karena terdapt beberapa nasabah yang pembayarannya macet,” jelasnya.
Dari permaslaahan tersebut, Ia mewawancara 5 nasabahnya. Diantara mereka ada yang mengaku telah membuka kredit kupedes dari calo.
“Beberapa nasbah mengaku tidak semua uang yang didapat dari kredit kupedes digunakan oleh nasabah tersebut melainkan diserahkan kepada calo,” terangnya.
Laili kemudian melaporkan masalah itu kepala cabang martapura. Kepala cabang melanjutkan ke proses verifikasi yang dilakukan oleh tim BRC yaitu saksi Aida Rosyida.
Dari proses verifikasi tersebut ditemukan 28 nasabah yang diitentifikasi telah membuka kredit topengan/ tempilan.
Serta, terdapat dokumen agunan yang tidak benar oleh 4 orang calo, salah satunya adalah terdakwa Etna Agustiani.
Dari seluruh nasabahnya yang berjumlah 38 orang, terdapat 28 nasabah yang bermasalah.
selanjutnya per bulan Juli 2022, 28 nasabah yang mengalami kredit macet dan bermasalah tersebut telah dilakukan pelunasan oleh nasabah dan calo nasabah dari Dewi Dinda Rini.
28 nasabah tersebut merupakan nasabah yang dipemrakarsai oleh terdawa Richard Wylson dan Muhammad Ali selaku pemutus kredit
Saksi selanjutnya Isman Mustaqimmenernagkan,sebagai AMBM di Bank, Ia berwenang memutus kredit yang besarnya antara 50 juta sampai 200 juta.
Sebelum ke AMBM, pemrakarsa/ mantri mengajukan dan memverifikasi calon nasabah kredit dengan melakukan input data calon nasabah ke aplikasi BRISpot.
Melalui sebuah aplikasi, apabila seluruh dokumen telah lengkap maka nasabah tersebut dapat melakukan pemutusan kredit.
Lalu pemrakarsa pergi ke kaunit dan diteruskan kepda AMBM Cabang.
“Saya memutuskan kredit ke beberapa calon nasabah yang di pemrakarsai oleh terdakwa Richard Wylson berdasarkan kelengkapan data yang telah diinput oleh pemrakarsa pada sebuah aplikasi,” ujarnya.
Ia mengaku tidak melakukan on the spot dan pengecekan kebenaran, serta keabsahan dokumen agunan.
Sebab, Ia merasa dokumen tersebut sudah diperiksa oleh pemrakarsa kredit.
“Selaku kaunit guntung payung bertugas sebagai supervisor dan pemutus kredit saya selalu memperhatikan kelengkapan dokumen yang telah diinput oleh pemrakarsa pada aplikasinya,” terangnya.
Aplikasi tersebut baginya, aplikasi yang difungsikan untuk mempermudah pemrakarsa dan kaunit dalam melakukan verifikasi dan pengecekan data nasabah yang akan mengajukan pembukaan kredit.
Apabila data nasabah yang telah diinput oleh pemrakarsa telah lengkap dan terpenuhi maka akan berwarna hijau, sehingga dapat memutus kredit oleh kaunit maupun AMBM.
“Pemrakarsa diharuskan melakukan pengecekan dan on the spot terkait nasabah yang akan mengajukan kredit baik KUR maupun kupedes,” sahutnya.
Ia mengaku, pemrakarsa selalu dibekali berbagai pendidikan dan diklat dalam melaksanakan tugasnya selaku pemrakarsa kredit.
Diketahui, Kaunit selaku pemutus percaya nasabah-nasabah yang telah diajukan oleh pemrakarsa yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan kesanggupannya dalam melunasi kredit nantinya.
Dalam melakukan pemutusan kredit, kaunit dapat melakukan on the spot kembali apabila data yang diajukan oleh pemrakarsa dianggap kurang meyakinkan.
Hal itu pernah dilakukan oleh saksi karena kurang percaya terhadap usaha dan agunan dari nasabah Etna Agustiani (terdakwa 2<-red).
Namun setelah dilakukan on the spot dan saksi melihat langsung rumah nasabah dan usaha nasabah tersebut selanjutnya saksi menyetujuinya.
Pada saat saksi masih menjabat sebagai kaunit, nasabah-nasabah yang dipemrakarsai oleh terdakwa Richard Wylson masih dalam kategori lancar.
Setelah saksi pindah, terdakwa Richard Wylson resign.
Alhasil, nasabah-nasabah yang bersangkutan bermasalah, baik macet karena merupkat kredit topengan/ tempilan maupun beberap agunannya tidak benar.



