Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Kupedes, 3 Saksi Dihadirkan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
18 September 2023
A A
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Kupedes, 3 Saksi Dihadirkan

Situasi sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kupedes pada sebuah Bank wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, menghadirkan 3 orang saksi lagi, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (15/9/2023). Foto : RizkiN/HumasKejari.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berlanjut, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kupedes pada sebuah Bank wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, menghadirkan 3 orang saksi lagi, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (15/9/2023).

3 orang diantaranya Laili Rahmiati sebagai Kepala Unit Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru cabang Guntung Payung 2021-2022.

Lalu Isman Mustaqim AMBM Cabang Martapura dan Muhammad A Sadikin Kepala Unit Guntung Payung 2018-2020.

Laili Rahmiati menerangkan, Ia bekerja sebagai supervisor dan pemutus pinjaman kredit.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

RSD Idaman Banjarbaru Tegaskan Kasus TPPO Bayi Terjadi di Luar Lingkup Pelayanan Rumah Sakit

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Sebagai pemutus pinjaman kreditr, kaunit berwenang memutus kredit sebagaimana yang telah diajukan oleh pemrakarsa (mantri) dengan jumlah maksimum 50 juta.

Sementara jika kredit berkisar 50-200 juta, yang berwenang memutusnya adalah AMBM kantor cabang martapura.

Dalam melakukan pemutusan ujarnya mesti berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemrakarsa /mantri kredit.

“Ketika saya jadi kaunit, terdapat permasalahan terhadap beberapa nasabah kredit kupedes yang mana berindikasi topengan atau tempilan karena terdapt beberapa nasabah yang pembayarannya macet,” jelasnya.

Dari permaslaahan tersebut, Ia mewawancara 5 nasabahnya. Diantara mereka ada yang mengaku telah membuka kredit kupedes dari calo.

“Beberapa nasbah mengaku tidak semua uang yang didapat dari kredit kupedes digunakan oleh nasabah tersebut melainkan diserahkan kepada calo,” terangnya.

Laili kemudian melaporkan masalah itu kepala cabang martapura. Kepala cabang melanjutkan ke proses verifikasi yang dilakukan oleh tim BRC yaitu saksi Aida Rosyida.

Dari proses verifikasi tersebut ditemukan 28 nasabah yang diitentifikasi telah membuka kredit topengan/ tempilan.

Serta, terdapat dokumen agunan yang tidak benar oleh 4 orang calo, salah satunya adalah terdakwa Etna Agustiani.

Dari seluruh nasabahnya yang berjumlah 38 orang, terdapat 28 nasabah yang bermasalah.

selanjutnya per bulan Juli 2022, 28 nasabah yang mengalami kredit macet dan bermasalah tersebut telah dilakukan pelunasan oleh nasabah dan calo nasabah dari Dewi Dinda Rini.

28 nasabah tersebut merupakan nasabah yang dipemrakarsai oleh terdawa Richard Wylson dan Muhammad Ali selaku pemutus kredit

Saksi selanjutnya Isman Mustaqimmenernagkan,sebagai AMBM di Bank, Ia berwenang memutus kredit yang besarnya antara 50 juta sampai 200 juta.

Sebelum ke AMBM, pemrakarsa/ mantri mengajukan dan memverifikasi calon nasabah kredit dengan melakukan input data calon nasabah ke aplikasi BRISpot.

Melalui sebuah aplikasi, apabila seluruh dokumen telah lengkap maka nasabah tersebut dapat melakukan pemutusan kredit.

Lalu pemrakarsa pergi ke kaunit dan diteruskan kepda AMBM Cabang.

“Saya memutuskan kredit ke beberapa calon nasabah yang di pemrakarsai oleh terdakwa Richard Wylson berdasarkan kelengkapan data yang telah diinput oleh pemrakarsa pada sebuah aplikasi,” ujarnya.

Ia mengaku tidak melakukan on the spot dan pengecekan kebenaran, serta keabsahan dokumen agunan.

Sebab, Ia merasa dokumen tersebut sudah diperiksa oleh pemrakarsa kredit.

“Selaku kaunit guntung payung bertugas sebagai supervisor dan pemutus kredit saya selalu memperhatikan kelengkapan dokumen yang telah diinput oleh pemrakarsa pada aplikasinya,” terangnya.

Aplikasi tersebut baginya, aplikasi yang difungsikan untuk mempermudah pemrakarsa dan kaunit dalam melakukan verifikasi dan pengecekan data nasabah yang akan mengajukan pembukaan kredit.

Apabila data nasabah yang telah diinput oleh pemrakarsa telah lengkap dan terpenuhi maka akan berwarna hijau, sehingga dapat memutus kredit oleh kaunit maupun AMBM.

“Pemrakarsa diharuskan melakukan pengecekan dan on the spot terkait nasabah yang akan mengajukan kredit baik KUR maupun kupedes,” sahutnya.

Ia mengaku, pemrakarsa selalu dibekali berbagai pendidikan dan diklat dalam melaksanakan tugasnya selaku pemrakarsa kredit.

Diketahui, Kaunit selaku pemutus percaya nasabah-nasabah yang telah diajukan oleh pemrakarsa yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan kesanggupannya dalam melunasi kredit nantinya.

Dalam melakukan pemutusan kredit, kaunit dapat melakukan on the spot kembali apabila data yang diajukan oleh pemrakarsa dianggap kurang meyakinkan.

Hal itu pernah dilakukan oleh saksi karena kurang percaya terhadap usaha dan agunan dari nasabah Etna Agustiani (terdakwa 2<-red).

Namun setelah dilakukan on the spot dan saksi melihat langsung rumah nasabah dan usaha nasabah tersebut selanjutnya saksi menyetujuinya.

Pada saat saksi masih menjabat sebagai kaunit, nasabah-nasabah yang dipemrakarsai oleh terdakwa Richard Wylson masih dalam kategori lancar.

Setelah saksi pindah, terdakwa Richard Wylson resign.

Alhasil, nasabah-nasabah yang bersangkutan bermasalah, baik macet karena merupkat kredit topengan/ tempilan maupun beberap agunannya tidak benar.

Share30Tweet19Send

Related Posts

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In